Selanjutnya, pada Oktober 2020 Satgas Penanganan Covid-19 membentuk Bidang Perubahan Perilaku. Langkah ini ditempuh untuk mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar secara konsisten menjalankan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Salah satu upaya pemerintah dalam menekan penularan virus corona adalah dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020.
Untuk menerapkan PSBB di suatu wilayah, kepala daerah harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Kala itu DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan tersebut yakni sejak 10 April 2020.
Baca juga: Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Selain DKI, ada sejumlah daerah yang juga pernah menerapkan kebijakan ini seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Makassar, Pekanbaru, dan lainnya.
Melalui PSBB, dilakukan pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang yang hendak masuk atau keluar provinsi, kabupaten, atau kota tertentu.
Sekolah, toko, perkantoran, mal, dan tempat wisata ditutup sementara sampai waktu PSBB berakhir atau jumlah kasus Covid-19 bisa terkendali. Jumlah penumpang dalam transportasi umum juga dibatasi.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP 21/2020.
Namun, ada sejumlah bidang usaha yang dikecualikan pembatasannya dengan alasan kemanusiaan seperti sektor kesehatan, pangan, komunikasi, keuangan, hingga dunia usaha yang menyediakan kebutuhan ritel masyarakat.
Baca juga: Apa Itu PSBB hingga Jadi Upaya Pencegahan Covid-19?
Pengawasan pelaksanaan PSBB melibatkan personel TNI-Polri. Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan dapat dikenai sanksi sesuai yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Mayoritas daerah memberlakukan PSBB selama 14 hari hingga satu atau dua bulan. Namun, PSBB di DKI sudah berulang kali diperpanjang baik secara penuh maupun transisi.
Memasuki 2021 pemerintah memperkenalkan kebijakan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini diterapkan di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pada dasarnya esensi (PPKM) sama dengan PSBB.
Kebijakan ini sama-sama bertujuan untuk menurunkan angka kasus aktif Covid-19 dan meningkatkan angka pasien sembuh.
Baca juga: Ingin Penerapan PPKM Mikro Tak Dibatasi, Wali Kota Malang: Sampai Covid-19 Selesai...
"Keduanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengklasifikasikan jenis pembatasan kegiatan menjadi karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan pembatasan sosial berskala besar," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021).
Wiku menjelaskan, PPKM mengakomodasi kebijakan dalam wilayah yang lebih luas, namun spesifik pada daerah-daerah yang memenuhi parameter atau kriteria khusus yang ditetapkan pemerintah.
Parameter yang dimaksud mencakup 4 aspek, yakni angka kasus aktif, angka kematian, angka kesembuhan, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19.
PPKM periode pertama diberlakukan selama 11-25 Januari 2021.
Selama kebijakan ini diterapkan, dilakukan sejumlah pembatasan, misalnya pada tempat kerja. Perusahaan diminta menerapkan WFH atau bekerja dari rumah kepada 75 persen pekerjanya.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00, kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen dan sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.
Sementara, sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Kebijakan ini sempat diperpanjang selama 14 hari yakni terhitung sejak 26 Januari-8 Februari 2021.
Pada PPKM jilid dua aturan pembatasan yang diberlakukan hampir sama dengan periode pertama.
Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 diperlonggar sampai pukul 20.00.