JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia berlangsung tepat satu tahun. Memasuki bulan ke-13, upaya penanganan yang dilakukan pemerintah belum berhasil mengakhiri wabah.
Setiap harinya kasus Covid-19 masih terus bertambah. Meski pasien sembuh meningkat, kematian akibat virus corona juga masih terjadi.
Kendati demikian, sejatinya pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk penanganan pandemi.
Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa pemerintah mengupayakan langkah berimbang antara sektor kesehatan dan ekonomi.
"Krisis kesehatan dan krisis ekonomi harus diselesaikan dalam waktu yang bersamaan," kata Jokowi dalam sebuah acara virtual, Rabu (27/1/2021).
Lantas, apa saja kebijakan yang pernah dikeluarkan pemerintah sejak awal pandemi?
Pada 11 hari pasca dua kasus Covid-19 pertama di Indonesia atau 13 Maret 2020 pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pembentukan gugus tugas ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020.
Melalui Keppres tersebut diatur bahwa ada 4 menteri yang menjadi pengarah gugus tugas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Meno Polhukam) Mahfud MD, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
SBaca juga: Gugus Tugas Covid-19 di Bawah Menko Perekonomian, Ini Tanggapan Doni Monardo
Eksistensi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berakhir jelang akhir Juli 2020.
Jokowi memutuskan membubarkan gugus tugas dan menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada 20 Juli 2020.
Baca juga: Presiden Jokowi: Satgas Covid-19 Satu-satunya Rujukan Informasi
Satgas Penanganan Covid-19 berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hingga saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 masih eksis dan tetap diketuai oleh Kepala BNPB.
Satgas Penanganan Covid-19 mengemban sejumlah tugas yang pada pokoknya yakni melaksanakan, mengendalikan, hingga mengawasi implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan pandemi virus corona.
"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (15/3/2020).
Sejak saat itu banyak perkantoran yang menerapkan work from home (WFH) bagi karyawannya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan dilakukan pengurangan kapasitas penumpang transportasi umum.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 4 Tempat Usaha di Tanjung Priok Diberi Peringatan
Pemerintah juga mulai menggalakkan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus. Protokol kesehatan yang dimaksud seperti physical distancing atau menjaga jarak, hingga rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Pemakaian masker yang semula hanya dianjurkan untuk warga yang sakit pun peruntukannya diubah bagi semua masyarakat, utamanya yang berada di ruang publik.
Pemerintah juga menyiapkan laboratorium untuk tes Covid-19. Testing dilakukan di berbagai tempat bersamaan dengan penelusuran kontak dekat pasien (tracing) dan perawatan pasien (treatment).
Memasuki Agustus 2020, protokol kesehatan tidak hanya sebatas imbauan. Pemerintah meningkatkan disiplin protokol kesehatan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Melalui aturan ini Jokowi menunjuk para menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota untuk menindak masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.
Baca juga: Satgas Minta Masyarakat Tak Lelah Terapkan Protokol Kesehatan
Kewajiban penerapan protokol kesehatan ini ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Pihak yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.