JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta Pemerintah untuk tidak memfasilitasi investasi minuman keras karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia.
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta berpendapat, Pemerintah semestinya mengembangkan industri herbal ketimbang membuka pintu investasi miras.
"Seharusnya Indonesia menjadi negara yang memfasilitasi investasi untuk industri herbalnya yang berbahan baku Jahe atau Ecalyptus (kayu putih) yang teruji bisa berguna di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini," kata Anis dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Amien Rais Minta Jokowi Batalkan Perpres soal Investasi Miras
Anis berharap, pemerintah bijak untuk berupaya dalam pemulihan kesehatan masyarakat, bukan malah memberikan izin investasi miras.
Sebab, kata Anis, miras justru akan melemahkan imunitas bagi peminumnya hingga rentan terpapar Covid-19.
"Di tengah situasi pandemi Covid-19 belum selesai, seharusnya pemerintah mendukung kampanye hidup sehat yang mampu meningkatkan imunitas tubuh masyarakat Indonesia. Minuman keras menjadi hal yang mampu melemahkan imunitas bagi peminumnya," kata dia.
Anis melanjutkan, Pemerintah perlu segera memanfaatkan tumbuhan herbal asli Indonesia di bidang kesehatan. Terlebih di masa pandemi Covid-19.
"Kita harus mengimajinasikan dampak dari pandemi ini. Indonesia punya industri farmasi dan industri herbal global yang menjadi solusi dunia bagi pandemi Covid-19," ujar Anis.
Baca juga: Kritik Perpres soal Investasi Miras, Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Mestinya Bina Moral Masyarakat
Diberitakan, Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.