Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/03/2021, 20:43 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada efek samping pada seorang pendonor plasma konvalesen.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penelitian Translasional dan Kepala Lembaga Laboratorium Hepatitis Lembaga Eijkman David Handojo Muljono.

David menjelaskan, plasma konvalesen tidak mengurangi kandungan hemoglobin atau protein kaya zat besi dalam sel darah merah yang bertugas membawa oksigen ke seluruh tubuh.

"Tidak seperti donor darah biasa. Kalau donor darah biasa yang keluar adalah seluruh darah lengkap. Kalau plasma konvalesen, ia tidak mengambil darah merah, jadi hemoglobin tetap, badan juga tidak sakit," jelas David pada diskusi virtual yang diadakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (1/3/2021).

Baca juga: Doni Monardo Ajak Penyintas Covid-19 Jadi Donor Plasma Konvalesen

Menurut David, menjadi pendonor plasma konvalesen justru membawa keuntungan untuk tubuh seseorang.

"Dengan keluarnya plasma konvalesen maka tubuh akan terangsang membentuk hal-hal baru dalam tubuh. Itu bagus untuk tubuh seorang pendonor," paparnya.

David lebih lanjut mengatakan bahwa rata-rata seorang penyintas Covid-19 bisa mendonorkan plasma konvalesennya sebanyak 12 kali.

"Untuk uji klinisnya biasanya, satu pendonor itu bisa diambil plasmanya selama 3 bulan, atau untuk 12 kali. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau antibodinya bisa bertahan 4-6 bulan bisa dilanjutkan (donor)," imbuh David.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Ingin 5.000 Warganya yang Sembuh Covid-19 Jadi Donor Plasma Konvalesen

Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Linda Lukitari Waseso menjelaskan bahwa permintaan plasma konvalesen harus melalui formulir permintaan dokter yang menangani pasien Covid-19.

Tanpa formulir permintaan tersebut PMI tidak bisa memberikan plasma konvalesen pada seorang pasien.

"Plasma konvalesen tidak bisa diminta dari keluarga. Banyak terjadi di sosial media diperlukan pendonor darah A atau O lalu minta ke kami," kata Linda.

"Tidak begitu. Harus ada formulir permintaan dari dokter yang merawat, dari formulir itu PMI baru bisa memberi plasma konvalesen," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com