Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Vaksinasi Covid-19 di Lingkungan DPR Berjalan Tertib dan Sesuai Prokes

Kompas.com - 01/03/2021, 19:11 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi di lingkungan DPR dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).

“Jadi penerima dan pemberi vaksin diliputi rasa aman,” terang Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Bahkan, lanjut Indra, demi mendukung keterbukaan informasi publik, Biro Pemberitaan Parlemen DPR menyediakan platform pengambilan foto untuk pihak yang membutuhkan.

Sebelumnya, Indra menegaskan, pihaknya mendukung penuh program vaksinasi dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan DPR.

Baca juga: Bahas RUU PKS, Pemerintah Tunggu Surat Resmi DPR

“Sampai sekarang atau empat hari pelaksanaan vaksinasi, baru sekitar 3.000 lebih yang mengikuti,” terangnya.

Ia menuturkan, vaksinasi di lingkungan DPR tersebut merupakan jadwal yang telah diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bentuk proteksi bagi anggota DPR yang rentan terpapar saat menjalankan tugas konstitusional.

Selain anggota DPR, lanjut Indra, pemberian vaksin juga menyasar pegawai di lingkungan DPR.

“Kami juga memberikan vaksin untuk petugas pengamanan dalam (pamdal), petugas cleaning service, tenaga ahli, serta driver dan ajudan. Semuanya masuk dalam daftar kami,” jelasnya.

Baca juga: Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Akan Di-PAW dari DPR

Lebih lanjut, Indra berharap, program vaksinasi itu bisa segera membentuk herd immunity atau sistem kekebalan kelompok. Dengan demikian, laju penyebaran Covid-19 di Indonesia bisa ditekan.

“Meski harus memakan waktu lama, vaksin merupakan alternatif sekunder untuk mengurangi penyebaran virus. Sudah banyak riset di berbagai negara mengenai hal ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimulai sejak Rabu (13/1/2021). Vaksinasi pertama kali diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta perwakilan dari sejumlah latar belakang, seperti tenaga kesehatan, pemuka agama, dan guru.

Program vaksinasi pemerintah tersebut terlaksana setelah adanya lampu hijau dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lewat persetujuan penggunaan darurat (EUA) dan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: DPR RI Minta Vaksinasi untuk Guru Dipercepat

Untuk proses vaksinasi Covid-19, Indonesia menggunakan vaksin Sinovac dari China. Vaksin ini membutuhkan dua kali penyuntikkan dengan jarak waktu 14 hari.

Para penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi dan akan diingatkan kembali untuk penyuntikan vaksin jilid dua.

Saat ini Indonesia telah memasuki program tahap II yang menyasar warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun serta pekerja publik, seperti pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com