JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Saksi yang diperiksa yaitu HR selaku Deputi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Buntut Dugaan Korupsi, KSPI Demo 10 Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini telah dimulai Kejagung sejak 19 Januari 2021.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Sejumlah dokumen sudah sempat disita Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada 18 Januari 2021.
Pemeriksaan saksi dimulai sejak 19 Januari 2021.
Baca juga: Kerugian Negara Kasus BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rp 20 Triliun, KSPI: Buruh Pasti Bereaksi
Dikutip dari Tribunnews.com, Kejagung memperkirakan ada potensi kerugian negara hingga Rp 20 triliun dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan, nilai kerugian tersebut masih dianalisis perihal kemungkinan risiko bisnis.
"Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian. Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan masih potensi," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.