JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penghargaan antikorupsi yang pernah diterima Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) perlu dicabut setelah ia dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Nurdin pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017 kala menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
“Iya harus dicabut (penghargaan antikorupsi yang diterima Nurdin),” ungkap peneliti ICW Egi Primayogha ketika dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Dari catatan ICW, Nurdin juga pernah menerima predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI serta penghargaan Tokoh Perubahan dari surat kabar Republika.
Berkaca dari kasus tersebut, ICW menilai, pengawasan publik tidak boleh melemah ketika terdapat sosok yang dikenal bersih dan inovatif menjadi penjabat publik.
Sebab, potensi penyelewengan selalu terbuka mengingat seorang pejabat publik memiliki kewenangan yang besar.
Melihat kecenderungan pengawasan yang menurun terhadap pejabat publik yang menerima penghargaan atau dikenal sebagai "sosok baik", Egi pun menilai bahwa pemberian penghargaan antikorupsi serupa perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
“Iya (pemberian penghargaan antikorupsi) perlu dipertimbangkan kalau malah membuat pengawasan melemah, atau lebih buruknya publik jadi permisif jika dia ada kekeliruan selama jadi pejabat publik,” ujar dia.
Adapun KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Nurdin serta Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, menjadi tersangka penerima suap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.