Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PAN Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Investasi Miras

Kompas.com - 01/03/2021, 10:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk segera mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya soal aturan investasi minuman keras (miras).

Pasalnya, ia menilai di dalam Perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu. Pasal-pasal itu disebutnya sangat berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

"Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Wakil Ketua MPR Nilai Aturan Investasi Miras Bertentangan dengan Pancasila

Bahkan, Ketua DPP PAN ini juga meminta Perpres tersebut direvisi dan mengeluarkan pasal-pasal yang mengatur minuman keras.

Saleh menilai, aturan tersebut justru akan semakin membuat distribusi minuman keras merajalela di berbagai provinsi.

"Kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain? Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan akan maraknya miras jenis oplosan, ilegal dan palsu. Ketiga miras tersebut ditakutkannya akan beredar luas di luar provinsi yang diperbolehkan dalam Perpres.

Menurutnya, Indonesia sudah memiliki pengalaman beredarnya minuman keras oplosan tersebut. Bahkan, ia mengatakan bahwa aparat kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah sering menangkap para pelakunya.

Untuk itu, ia menilai bahwa faktanya, mayoritas masyarakat Indonesia justru menolak adanya minuman keras.

"Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali," jelas Saleh.

Di samping itu, Saleh juga menyoroti apabila pemerintah beralasan bahwa izin investasi miras untuk mendatangkan devisa negara.

Menurutnya, pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang soal berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras.

"Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut. Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar," terangnya.

"Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," sambung dia.

Baca juga: Dikejar Polisi, Belasan Remaja Pesta Miras Kocar-kacir Lari ke Semak Belukar

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam lampiran III Perpres tersebut mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com