Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pendanaan vaksinasi gotong royong dibebankan kepada perusahaan yang mengikuti vaksinasi.
Hal tersebut disampaikan Nadia guna menjelaskan isi aturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan, Rabu (24/2/2021).
Nadia juga mengatakan, Vaksinasi Gotong Royong ini diberikan perusahaan secara gratis kepada karyawan, karyawati, dan keluarga.
"Seluruh penerima Vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apa pun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.