JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada perusahaan swasta atau disebut dengan vaksinasi gotong royong.
Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kemenkes mengatakan, vaksinasi gotong royong bertujuan untuk mempercepat progam vaksinasi yang tengah dilaksanakan agar tercapainya herd immunity atau kekebalan komunitas.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, 6.664 perusahaan telah mendaftar dalam program vaksinasi gotong royong melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
"Kadin kemarin baru saja rapat dengan saya, sudah ada kurang lebih 6.644 perusahaan yang mendaftar di Kadin. Kurang lebih kebutuhan vaksinnya 7,5 juta," kata Erick dalam CNBC Economy Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).
Kendati demikian, kebijakan vaksinasi ini menuai kritik dari sejumlah pihak di antaranya epidemiolog, LSM, hingga anggota DPR.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menilai, kebijakan vaksinasi gotong royong akan menciptakan ketidakadilan.
Sebab, vaksinasi tersebut diberikan kepada karyawan dan keluarganya. Padahal, pelaksanaan vaksinasi harus berdasarkan kelompok prioritas yang telah ditetapkan.
Kelompok prioritas itu di antaranya tenaga kesehatan (nakes), kelompok lansia dan tenaga pendidik, serta lainnya.
"Jadi menyela antrean yang ditetapkan secara nasional, sehingga akan menciptakan ketidakadilan," kata Pandu saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Epidemiolog Nilai Vaksinasi Gotong Royong Ciptakan Ketidakadilan
Pandu berpendapat, jika perusahaan ingin berkonstribusi dalam program vaksinasi Covid-19, sebaiknya membantu menambah stok vaksin yang dimiliki pemerintah.
"Dari situ pasti semua karyawan swasta juga dapat giliran vaksinasi, semua rakyat Indonesia jangan takut, kalau enggak ada vaksin mandiri ini, mereka akan tervaksinasi," ujar pandu.
Sementara itu, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai, vaksinasi gotong royong berpotensi melemahkan strategi utama dalam penanganan pandemi Covid-19 yaitu tracing, testing dan treatment (3T).
Ia menilai, vaksinasi gotong royong yang disebut-sebut untuk mempercepat herd immunity bisa menjadi informasi yang salah dipahami masyarakat.
Baca juga: Epidemiolog Khawatir Narasi Vaksinasi Gotong Royong Membuat Pemerintah Abaikan 3T
"Sebab khawatirnya pemerintah semakin abai dalam 3T. Termasuk perusahaan-perusahaan nanti abai dalam 3T," kata Dicky dalam diskusi bertajuk "Adil dan Bijakkah Vaksinasi Mandiri?" yang digelar virtual pada Sabtu (27/2/202).