JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan duka cita atas wafatnya anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar, Minggu (28/2/2021).
“Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota Dewas KPK Pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas, pada Minggu, 28/2/2021, sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.
Berdasarkan informasi yang dimiliki, Ali mengungkapkan, Artidjo meninggal karena sakit.
Baca juga: Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar Meninggal karena Sakit
Selanjutnya, jenazah akan disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Apartment Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Utara.
“Semoga Allah SWT menerima segala amal baiknya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Amin,” tuturnya.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemakaman almarhum.
Baca juga: Artidjo Alkostar Tutup Usia, Mahfud: Dia Menginspirasi Saya Jadi Aktivis...
Diketahui, Artidjo menjadi anggota Dewas KPK periode 2019-2023 sejak resmi dilantik pada Desember 2019.
Sebelumnya, ia merupakan hakim yang bertugas di MA. Selama bertugas, ia menjadi sosok yang paling ditakuti oleh koruptor.
Artidjo resmi pensiun dari MA pada 22 Mei 2018 setelah berkarier selama 18 tahun. Selama di MA, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.