JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Nurdin yang ditangkap di rumah dinas di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (27/2/2021) dini hari, diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 51,35 miliar berdasarkan data yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dilihat Kompas.com dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (27/2/2021), Nurdin terakhir kali melaporkan LHKPN pada 29 April 2020 untuk laporan periodik 2019.
Tercatat dalam LHKPN, Nurdin mengaku memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabupaten Soppeng.
Adapun luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi.
Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Jika ditotal, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin diklaim senilai Rp 49.368.901.028.
Selain itu, Nurdin mengklaim hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 300 juta.
Lebih lanjut, Nurdin mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta serta harta berupa kas. Angka itu setara kas senilai Rp 267,4 juta.
Nurdin juga diketahui memiliki harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar.
Di samping itu, Nurdin mengklaim mempunyai utang sebesar Rp 1.250.000.
Apabila ditotal, harta yang dimiliki Nurdin berjumlah Rp 51.356.362.656.
Dalam perkara ini, KPK turut menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yaitu Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) serta Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
Baca juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Langsung Tahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.