Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Busyro Muqoddas: Bukti Radikalisme Korupsi

Kompas.com - 27/02/2021, 13:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Jumat (26/2/2021) malam.

Busyro menilai, penangkapan terhadap Gubernur Sulsel itu menjadi bukti masih adanya radikalisme korupsi di Indonesia.

"Sebagai alumnus pimpinan KPK, saya haru dan apresiasi sangat tinggi bahkan bangga dengan Kasatgas yang bersangkutan. Bukti bahwa radikalisme korupsi republik," kata Busyro kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Ia melanjutkan, penangkapan yang dilakukan KPK ini juga menjadi bukti bahwa level penyidik KPK terutama stok lama tetap konsisten bekerja dengan independen.

Mantan Wakil Ketua KPK Busyro MuqoddasKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
Baca juga: Diterbangkan dari Sulsel, Gubernur Nurdin Abdullah yang Terjaring OTT KPK Sudah Tiba di Jakarta

Walaupun, menurutnya, Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi usulan pemerintah nyatanya menghapus status independen tersebut.

"Bukti bahwa level penyidik KPK terutama stok lama konsisten dengan militansi independen profesinya," ujarnya.

Ia berharap, hal ini dapat diteruskan oleh KPK dengan mengungkap mega skandal lainnya yang masih belum jelas.

Busyro juga berharap, satuan tugas di KPK memperoleh payung kejujuran dari pimpinan KPK guna mengembangkan kasus tersebut secara terstruktur.

"Semoga satgas di KPK memperoleh payung kejujuran dari pimpinan KPK, mengembangkan kasus ini secara struktural dan mampu mengungkap mega skandal lain yang masih belum jelas di KPK," harapnya.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Tidur, Dijemput

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK menangkap enam orang di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (26/2/2021) malam. Salah satu dari enam orang itu adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Fikri mengungkapkan, selain Nurdin, KPK juga menangkap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan pihak swasta.

"Ada enam orang terdiri dari Kepala Daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," kata Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Fikri melanjutkan, saat ini enam orang tersebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Pihak KPK, kata dia, meminta keterangan enam orang tersebut yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Selain Nurdin Abdullah, KPK Tangkap Pejabat Pemprov Sulsel dan Pihak Swasta dalam OTT

"Tim KPK akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dimaksud dan dalam waktu 1x24 jam KPK akan segera menentukan sikap," terang dia.

Sementara itu, dalam tayangan Kompas TV, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/2/2021) pagi.

Tampak Nurdin mengenakan topi biru, bermasker, dan berjaket warna hitam langsung memasuki gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com