JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi prosedur penyaluran dan pemberian vaksin Covid-19 bagi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, tahanan KPK bukan target prioritas vaksinasi sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses.
"Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas. Sementara skala prioritas pemberian vaksin masih belum seluruhnya selesai dan tahanan tidak termasuk skala prioritas," kata Azis dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).
Politikus Partai Golkar itu berharap, Kemenkes dapat meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pemberian vaksin Covid-19.
Baca juga: Belum Semua Tenaga Kesehatan Divaksin, Sekarang Diberikan ke Tahanan KPK
Hal tersebut mengingat pemberian vaksin akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemberian vaksin harus dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Hal ini guna memastikan penyaluran vaksin dapat menyeluruh dan tidak terjadi penumpukan di satu titik tertentu," ujarnya.
Untuk itu, ia mengajak Kementerian/Lembaga maupun masyarakat serta pihak yang menerima vaksin untuk mengikuti jadwal dan skala prioritas yang telah ditentukan pemerintah.
Baca juga: Penjelasan Firli Bahuri soal Vaksinasi Covid-19 untuk Tahanan KPK
Menurut Azis, vaksin merupakan perlindungan kesehatan yang begitu penting bagi seluruh masyarakat.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemberian vaksinasi harus ditentukan sesuai skala prioritas.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanan.
Firli mengungkapkan, pemberian vaksin tersebut mempertimbangkan kasus Covid-19 di Rutan KPK.
Baca juga: Masyarakat Pertanyakan Tahanan KPK yang Sudah Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Satgas
"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan atau 31 persen dan bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia," kata Firli di Jakarta, Kamis (25/2/2021), dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, tahanan KPK merupakan kelompok rentan tertular dan menularkan Covid-19 karena banyak berinteraksi dengan petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Penanganan dan pencegahan virus ini salah satunya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi," ucap Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.