JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pendanaan vaksinasi gotong royong dibebankan kepada perusahaan yang mengikuti vaksinasi.
Hal tersebut disampaikan Nadia guna menjelaskan isi aturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Ini Beda Vaksinasi Gotong Royong dengan Vaksinasi Program Pemerintah
Nadia juga mengatakan, vaksinasi gotong royong ini diberikan perusahaan secara gratis kepada karyawan, karyawati, dan keluarga.
"Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apa pun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021).
Nadia memastikan, vaksinasi gotong royong ini tidak akan mengganggu program vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah.
Baca juga: Pengusaha DKI Sambut Baik Vaksinasi Covid-19 Mandiri
Lebih lanjut, Nadia memastikan, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah.
"Saya ulangi sekali lagi, jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan Pfizer, sehingga kita memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin itu yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.