Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Apresiasi Kehadiran Polisi Virtual, Wakil Ketua DPR: Harus Tetap Humanis dan Persuasif

Kompas.com - 26/02/2021, 13:49 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin mengatakan, kehadiran virtual police atau polisi virtual tidak boleh membatasi kebebasan masyarakat di media sosial.

Sebab, kata dia, hak untuk berpendapat telah dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Pihak kepolisian harus memberikan penjelasan dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Perlu diingat, untuk mengingatkan masyarakat di ruang digital harus dilakukan secara humanis dan persuasif,” paparnya.

Menurutnya, cara itu perlu dilakukan agar kehadiran polisi virtual tidak menimbulkan pertentangan dari masyarakat.

Baca juga: Vaksinasi di DPR, Keluarga Kandung Anggota DPR Turut Divaksinasi

Di samping itu, Azis mengapresiasi kehadiran virtual yang diprakarsai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, polisi virtual dapat menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Adanya polisi virtual itu, lanjut dia, dapat membantu masyarakat bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.

Ia menyarankan, dalam menjalankan tugas, ada baiknya polisi virtual mengutamakan teguran terlebih dulu dengan baik, sehingga masyarakat paham dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Namun saya mengingatkan pihak kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dalam menyuarakan pendapat mereka di ruang digital,” kata Azis dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Anggota DPR Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberikan 12 kali peringatan kepada akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan hoaks.

Peringatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan polisi virtual terkait penanganan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Slamet Uliandi menerangkan, peringatan polisi virtual itu berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.

“Pada 24 Februari 2021 ada peringatan dikirimkan lewat direct message (DM) sebanyak 12 kali kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan,” terangnya.

Baca juga: DPR Minta Polisi Virtual Perhatikan Hak Masyarakat untuk Berpendapat

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif terhadap kebebasan berekspresi.

“Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus menjadi pedoman penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE,” kata Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com