Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/02/2021, 08:38 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengungkapkan alasannya menolak proposal action plan yang disodorkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Adapun dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisi 10 langkah untuk mendapatkan fatwa di Mahkamah Agung (MA) hingga kepulangan Djoko Tjandra ke Tanah Air.

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan maksud dari keterangan Djoko Tjandra di berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa tidak ada satu poin pun dalam action plan yang dimengerti.

Djoko Tjandra lalu menjelaskan maksud dari pernyataannya tersebut.

"Satu, misalkan, meminta kepada saya memberikan security deposit dengan memberikan hal-hal absolut, substitusi, untuk menggadaikan aset saya, memberikan wewenang kepada mereka menentukan harga dan menjual dengan waktu kapan saja," ungkap Djoko Tjandra saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Hakim Sebut Andi Irfan Jaya Pembuat Action Plan untuk Bebaskan Djoko Tjandra

"Security deposit yang dimintakan kepada saya itu. Itu selama hidup saya selama ini sebagai pengusaha lebih dari 55 tahun tidak pernah saya baca surat kuasa seperti itu," sambungnya.

Kemudian, Djoko Tjandra menilai, langkah-langkah untuk mengurus perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya itu terkesan terlalu mudah.

Padahal, dari pengalamannya melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA, hal itu tidak selesai hanya dalam waktu 24 jam.

Maka dari itu, Djoko Tjandra menilai, tidak mungkin apabila MA akan langsung membalas surat dari kejaksaan dan memberikan fatwa pada hari yang sama.

"Saya menganggap itu sesuatu yang tidak lazim, dan tidak mungkin bisa terjadi," ujar dia.

Kemudian, Djoko Tjandra menyoroti permintaan uang oleh Pinangki dan Andi Irfan dalam action plan itu.

Misalnya, meminta pembayaran consultant fee sebesar 25 persen di awal serta di poin keempat yang meminta pembayaran 100 persen untuk media consultant sebesar 500.000 dollar AS.

Baca juga: Jaksa Pinangki Sebut Proposal Action Plan dari Andi Irfan Jaya

Padahal, Djoko Tjandra mengungkapkan, upaya-upaya untuk merealisasikan poin-poin tersebut belum dilakukan.

Djoko Tjandra juga menemukan hal tak masuk akal pada poin 5-7 yakni permintaan bayaran sebesar 10 juta dollar AS.

Atas dasar hal-hal tersebut, Djoko Tjandra pun menolak action plan yang ditawarkan Pinangki dan Andi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Brigjen Pol Sentot Prasetyo Ditunjuk Jadi Kadensus 88 Antiteror Polri, Ini Profilnya

Brigjen Pol Sentot Prasetyo Ditunjuk Jadi Kadensus 88 Antiteror Polri, Ini Profilnya

Nasional
Debat Capres-Cawapres Diharap Mengedukasi Publik, Bukan Cuma Gimik Politik

Debat Capres-Cawapres Diharap Mengedukasi Publik, Bukan Cuma Gimik Politik

Nasional
Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru yang Pernah Jebloskan Ferdy Sambo

Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru yang Pernah Jebloskan Ferdy Sambo

Nasional
Muncul Poster Doa Prabowo-Gibran, Panglima Kembali Tegaskan TNI Dilarang Terlibat Politik Praktis

Muncul Poster Doa Prabowo-Gibran, Panglima Kembali Tegaskan TNI Dilarang Terlibat Politik Praktis

Nasional
Politisi PDI-P Pertanyakan Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Politisi PDI-P Pertanyakan Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Preseden Buruk dan Kerentanan Pemilu 2024

Preseden Buruk dan Kerentanan Pemilu 2024

Nasional
PDI-P Sebut Gibran Tak Percaya Diri karena Minta Saling Sanggah dalam Debat Capres Dihilangkan

PDI-P Sebut Gibran Tak Percaya Diri karena Minta Saling Sanggah dalam Debat Capres Dihilangkan

Nasional
TKN Usul Saling Sanggah Debat Dihapus, PDI-P Wanti-wanti KPU Patuhi Aturan Main

TKN Usul Saling Sanggah Debat Dihapus, PDI-P Wanti-wanti KPU Patuhi Aturan Main

Nasional
Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

Nasional
7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?

7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?

Nasional
Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Nasional
Mengurai Masalah Kesehatan yang Mengancam Anak-anak Wamena

Mengurai Masalah Kesehatan yang Mengancam Anak-anak Wamena

BrandzView
Kampanye di Lampung, Anies Janji Bangun Jalur Kereta 'Doubletrack' Kertapati-Bakauheni

Kampanye di Lampung, Anies Janji Bangun Jalur Kereta "Doubletrack" Kertapati-Bakauheni

Nasional
Helmut Hermawan Bantah Beri Rp 1 Miliar untuk Eddy Hiariej Jadi Ketum PP Pelti

Helmut Hermawan Bantah Beri Rp 1 Miliar untuk Eddy Hiariej Jadi Ketum PP Pelti

Nasional
Jadi Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Jadi Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com