Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kajian UU ITE: Merevisi Tak Harus Buang Pasal, Hanya Pengaturannya Diperjelas

Kompas.com - 25/02/2021, 17:18 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Subdit I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Henri Subiakto mengatakan, revisi UU ITE tidak perlu harus membuang pasal-pasal yang ada.

Hendri menjelaskan, pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir bisa dilengkapi dan disempurnakan.

Apalagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, norma pada pasal-pasal tersebut tidak bermasalah dengan konstitusi.

"Normanya juga sudah tidak ada masalah karena sudah teruji berdasar putusan MK dan itu final dan mengikat. Apalagi normanya berdasar the general principle of law yang berlaku di berbagai negara," jelas Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Ada Kecemasan UU ITE Direvisi Lebih Beringas dan Tak Demokratis

"Merevisi kan tidak harus membuang norma. Apalagi norma umum. Hanya pengaturannya diperjelas," sambungnya.

Hendri mencontohkan norma larangan fitnah pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Ia mengatakan norma tersebut adalah norma umum dan berlaku di mana pun, maka MK sudah memutuskan dua kali bahwa norma tersebut sesuai dengan konstitusi.

"Apakah norma universal seperti itu mau dihilangkan untuk internet? Tentu tak elok larangan menyebar fitnah mau dihilangkan normanya pada dunia cyber," tegas Henri.

Hendri menyatakan bahwa dirinya juga setuju jika UU ITE direvisi.

Hanya revisi dilakukan untuk memperjelas legal drafting hukumnya dengan menghilangkan kata-kata yang bersifat multitafsir.

Baca juga: Jika Pemerintah Dengar Keluh Kesah Masyarakat, Pasal Karet UU ITE Masih Bisa Diubah

Namun, revisi tidak dilakukan dengan mencabut atau menghilangkan pasal-pasal dalam UU ITE yang normanya sesuai konstitusi.

"Dihilangkan kata-kata yang membuat tidak jelas dalam interpretasi. Tapi itu tidak berarti bangsa ini lalu mau membuang norma yang menjadi general principles of law dalam hukum orang berkomunikasi. Apa lalu negara memperbolehkan orang saling fitnah, saling tuduh di internet," ungkap Henri.

Hendri lebih lanjut menyebutkan pada kasus penyebaran fitnah misalnya, KUHP digunakan untuk kasus yang terjadi secara langsung atau pada dunia fisik.

Sementara UU ITE mengatur yang terjadi pada internet.

"Tapi nanti kalau sudah ada KUHP baru, itu (UU ITE) bisa ditinjau lagi normanya apa sudah lengkap hingga persoalan internet. Kalau KUHP baru sudah lengkap, bisa saja norma ITE ditiadakan supaya tidak ada duplikasi. Kalau sekarang tidak sama," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com