Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Iskandar Sebut Kontribusi Masyarakat Adat Nyata, Pengesahan UU Harus Diperjuangkan

Kompas.com - 25/02/2021, 16:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, kendati konstitusi mengamanatkan negara mengakui dan menghormati masyarakat adat beserta hak tradisionalnya di Indonesia, tetapi praktik ketentuan tersebut belum terpenuhi.

Padahal, menurutnya, masyarakat adat memiliki kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia.

"Masyarakat adat memiliki kontribusi yang penting dan nyata. Ini yang harus terus menjadi perjuangan kita," kata Muhaimin dalam diskusi daring bertajuk "Urgensi UU Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan" Kamis (25/2/2021).

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk terus meyakinkan bahwa masyarakat adat memiliki kontribusi yang nyata bagi pembangunan Indonesia.

Baca juga: Bantah Merampas Lahan Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, Perusahaan Sawit: Kami Sudah Ganti Rugi

Muhaimin mengungkapkan, kontribusi yang nyata dari masyarakat adat tidak hanya untuk pembangunan perekonomian, melainkan juga peran merawat Kebhinekaan.

Namun, ia menyadari bahwa hak-hak masyarakat adat masih terancam diiringi perlindungan yang belum memadai.

"Maka yang harus kita lakukan adalah terus meyakinkan bahwa kontribusi itu signifikan. Apalagi di tengah masa pandemi yang semua kegiatan ekonomi tidak bisa memberikan jawaban. Krisis atau resesi ekonomi seharusnya menyadarkan kita bahwa kontribusi kekuatan riil yang nyata adalah masyarakat adat," jelasnya.

Muhaimin sendiri mengaku mendukung pengesahan Undang-undang (UU) Masyarakat Adat sebagai sebuah keniscayaan.

Baca juga: Komnas HAM: Perlindungan Masyarakat Adat atas Konflik Agraria Dipinggirkan Pemerintah

Selaku Wakil Ketua DPR, dirinya mengajak fraksi-fraksi untuk terus menerima masukan dan fakta-fakta di lapangan terkait masyarakat adat.

"Saya sangat mendukung pengesahan UU Masyarakat Adat ini sebagai sebuah keniscayaan. Sebagai Wakil Ketua DPR saya ajak fraksi-fraksi terus tidak pernah berhenti membaca, menerima fakta-fakta lapangan yang tumbuh dan berkembang di masa sulit," tuturnya.

Sehingga, lanjut dia, semua pihak bisa memberi jawaban alternatif bagi kemajuan, dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Lebih lanjut, Muhaimin juga menyoroti kebijakan investasi yang terbuka di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut pada dasarnya bernilai baik.

Baca juga: Kisah Masyarakat Adat Kenya Selamatkan Hutan, Tetap Melawan Meski Diusir dari Rimba

Akan tetapi, kebijakan itu diakuinya kerap meminggirkan masyarakat adat karena dianggap penghambat pembangunan.

"Masyarakat adat inilah yang kemudian terganggu kehidupannya dan bergantung pada sumber daya alam. Hak masyarakat adat dan akses atas wilayahnya yang merupakan kekayaan ekonomi riil menjadi terus terpinggirkan justru oleh upaya yang mengatasnamakan pembangunan, atau pertumbuhan dan kesejahteraan," ungkap Ketua Umum PKB itu.

Diketahui, lebih dari 10 tahun pembentukan UU Masyarakat Adat, tak kunjung selesai.

Selain untuk melindungi dan memenuhi Hak Konsititusi Masyarakat Adat, UU Masyarakat Adat juga dinilai akan memberikan dampak positif bagi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: 75 Tahun Kemerdekaan RI, Masyarakat Adat Masih Berjuang untuk Kesetaraan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, tidak adanya kepastian hukum masyarakat adat, dinilainya terjadi akibat tak kunjung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Ia menerangkan bahwa hingga saat ini, RUU itu masih di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama lebih dari 10 tahun sejak pertama kali digulirkan pada zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhono tahun 2009.

"UU Masyarakat Adat sudah 10 tahun di DPR belum disahkan sampai detik ini," ujar Rukka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Terakhir diketahui, RUU Masyarakat Adat tengah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com