Selain untuk melindungi dan memenuhi Hak Konsititusi Masyarakat Adat, UU Masyarakat Adat juga dinilai akan memberikan dampak positif bagi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: 75 Tahun Kemerdekaan RI, Masyarakat Adat Masih Berjuang untuk Kesetaraan
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, tidak adanya kepastian hukum masyarakat adat, dinilainya terjadi akibat tak kunjung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Ia menerangkan bahwa hingga saat ini, RUU itu masih di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama lebih dari 10 tahun sejak pertama kali digulirkan pada zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhono tahun 2009.
"UU Masyarakat Adat sudah 10 tahun di DPR belum disahkan sampai detik ini," ujar Rukka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Terakhir diketahui, RUU Masyarakat Adat tengah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.