Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Tenaga Kerja Asing Ancam Lapangan Kerja, Langgar UUD 1945

Kompas.com - 25/02/2021, 14:52 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mempekerjakan buruh kasar yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, KSPI menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang Tenaga Kerja Asing.

Menurut Said, pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa, TKA yang akan bekerja di Indonesia harus mendapat izin tertulis dari menteri tenaga kerja.

Baca juga: UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di RI, Ini Perubahannya

Surat izin tersebut, menurut Said, merupakan satu-satunya alat kontrol agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan TKA di Indonesia.

“Kenapa KSPI tidak setuju buruh kasar TKA, khususnya TKA China buruh kasarnya masuk ke Indonesia? Karena mengancam lapangan pekerjaan orang Indonesia. Padahal, konstitusi kita pada UUD 1945 mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. (Ini) melanggar UUD 1945,” ucap Said.

“Memang ada yang disebut Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam PP Nomor 34 2021 turunan UU Cipta Kerja, tetapi di situ sifatnya pengesahan administrasi, tetapi kalau surat izin tertulis Menteri Ketenagakerjaan itu berbeda, maka di sini alat kontrolnya jadi hilang,” kata dia lagi. 

Said menyebut, dengan alat kontrol menggunakan surat izin menteri tenaga kerja saja sudah ditemukan sejumlah penyelewengan. 

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Tenaga Kerja Asing Makin Mudah Masuk RI

Ia menegaskan, jika penggunaan surat izin menteri tenaga kerja tersebut dihilangkan dalam ketentuan PP Nomor 34 Tahun 2021 UU Cipta Kerja, nantinya mempekerjakan TKA buruh kasar akan menjadi legal di Indonesia.

“Kami bisa prediksi dan perkirakan dengan PP Nomor 34 Tahun 2021 ini, TKA buruh kasar China akan menjadi legal masuk ke Indonesia. Dengan demikian, kami menolak PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang TKA sebagaimana kami menolak pasal di UU Cipta kerja terkait TKA tersebut. Kami meminta harus ada surat izin menteri tenaga kerja Indonesia, itu yang kami yang minta pada Mahkamah Konstitusi dalam gugatan,” ujar dia. 

Aliansi buruh yakni KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Andi Gani (KSPI AGN) mengajukan gugatan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja pada 3 November 2020 lalu.

Baca juga: Luhut: Tidak Benar Tenaga Kerja Asing Akan Menjajah Kita

Adapun uji materi tersebut diajukan sehari setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

“Setelah kami pelajar, isi undang-undang tersebut terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” ujar Said dalam keterangan tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com