Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada Boven Digoel, MK Akan Minta Keterangan KPK, KPU, Bawaslu, dan Ditjenpas

Kompas.com - 25/02/2021, 12:18 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020 pada Kamis (25/2/2021).

Adapun agenda sidang tersebut yakni mendengarkan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

"Selain saksi atau ahli dari para pihak, MK juga memanggil KPK, KPU, Bawaslu, dan Ditjen Pemasyarakatan untuk memberi keterangan dalam persidangan tersebut," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: MK: Pasal yang Dinyatakan Tak Bertentangan dengan UUD Masih Bisa Direvisi

Hasyim mengatakan, sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Sidang akan digelar secara daring dan luring oleh para pihak sesuai protokol kesehatan dan tata tertib sidang yang berlaku.

Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri.

Sebelumnya, Semy Latunussa selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihak terkait, yakni calon bupati dan wakil bupati terpilih, Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari penjara.

Mengacu pada ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi calon kepala daerah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kecuali, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca juga: Raih 52,87 Persen Suara, Pasangan Yusak-Yakob Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Boven Digoel

Selanjutnya, pada Senin (8/2/2021), KPU Kabupaten Boven Digoel yang diwakili kuasa hukumnya Frederika Korain mengatakan, telah menerima dokumen pada saat pencalonan Yusak Yaluwo berupa surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke.

Kemudian, pengumuman sebagai mantan narapidana di media harian lokal Cendrawasih Post, petikan putusan Mahkamah Agung, surat keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 16 Januari 2020.

Lalu, surat keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 11 Agustus 2020, serta surat pernyataan bakal calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel.

Termohon menyampaikan, Yusak Yaluwo tidak menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat bagi bakal calon mantan terpidana.

Selanjutnya, termohon dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah memverifikasi faktual ke Kepala Lapas (kalapas) Sukamiskin.

Berdasarkan melalui surat kalapas mengatakan, Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan berakhir pada 26 Mei 2017.

Demikian pula termohon bersama Bawaslu telah melakukan verifikasi faktual Pengadilan Negeri Merauke.

Baca juga: Gubernur Papua Setuju Pilkada Boven Digoel Digelar 28 Desember, Logistik Segera Dikirim

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Yusril Ihza Mahendra mengatakan, MK tidak berwenang untuk mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh pemohon.

Hal ini karena perkara yang diajukan pemohon bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikannya.

Selain itu, mengenai kedudukan hukum, Yusril menyampaikan, perolehan pemohon dengan pihak terkait melebihi 2 persen, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara a quo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com