Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Pemerintah Dengar Keluh Kesah Masyarakat, Pasal Karet UU ITE Masih Bisa Diubah"

Kompas.com - 25/02/2021, 10:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyebutkan, pasal dalam sebuah undang-undang masih mungkin direvisi meskipun telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan merespons pemerintah yang menyatakan tidak akan merevisi Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena oleh MK telah dinyatakan sesuai UUD 1945.

"Jika mau mendengarkan keluh kesah masyarakat pada dasarnya pasal itu tetap dapat diusulkan untuk diubah," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: MK: Pasal yang Dinyatakan Tak Bertentangan dengan UUD Masih Bisa Direvisi

Menurut Feri, tidak jarang pasal-pasal yang telah diuji di MK dan dinyatakan konstitusional tetap diubah oleh DPR.

Oleh karenanya, kata dia, masih sangat mungkin untuk mengubah kedua pasal UU ITE tersebut.

Apalagi, oleh publik kedua norma tersebut kerap dianggap multitafsir atau pasal karet.

"Soal niat saja, jalan untuk memperjuangkan kepentingan publik itu banyak," ujarnya.

Feri menilai, pernyataan pemerintah yang tak akan merevisi Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE janggal.

Sebab, kedua norma itu kerap menyebabkan pengkritik pemerintah dikriminalisasi.

Baca juga: Kabareskrim: Penyidik Langgar SE Kapolri soal UU ITE Pasti Kena Sanksi

Ia justru khawatir, langkah pemerintah membuka wacana revisi UU ITE sebenarnya bertujuan untuk menambahkan pasal-pasal baru yang lebih merugikan publik.

"Saya lebih cemas UU ITE akan direvisi lebih beringas dan tidak demokratis lagi," kata Feri.

Feri menambahkan, pasal dalam sebuah undang-undang yang pernah diuji di MK dan dinyatakan konstitusional dapat dimohonkan pengujiannya kembali, termasuk UU ITE.

"Bisa diuji kembali sepanjang alasan berbeda dan batu ujinya beda," kata dia.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Mulai Tampung Masukan Berbagai Pihak, dari Pelapor hingga Korban

Sebelumnya, pernyataan pemerintah yang tidak akan merevisi Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE disampaikan oleh Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE Henri Subiakto.

Ia berpandangan, pemerintah tidak bisa merevisi pasal-pasal tersebut lantaran MK telah memutuskan pasal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelas, dilengkapi supaya lebih jelas," ujar Henri, dikutip dari program "Sapa Indonesia Malam" di Kompas TV, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE yang Setengah Hati...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com