Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Temuan KPK, PPNI Sesalkan Pemotongan Insentif bagi Tenaga Kesehatan

Kompas.com - 25/02/2021, 08:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyesalkan adanya pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Harif menanggapi, informasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen rumah sakit sebesar 50-70 persen.

"Disesalkan ya kalau ada pemotongan sampai 70 persen, karena memang peruntukkan dari pada insentif tersebut untuk memberikan apresiasi, selain itu juga dibutuhkan bagi nakes yang mereka di garda terdepan," kata Harif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Harif mengatakan, jika alasan pemotongan insentif tersebut dikarenakan pemerataan dengan komponen lain yang terlibat penanganan Covid-19, keputusan pihak manajemen rumah sakit tersebut tidak tepat.

"Jadi jangan seolah-olah bisa dipotong dari sini, karena regulasinya sudah jelas," ujarnya.

Baca juga: Saat Kemenkes dan Perhimpunan RS Bantah Temuan KPK Soal Adanya Dugaan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Harif mengaku, banyak menerima keluhan terkait penyaluran insentif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke rumah sakit di tingkat kabupaten/kota.

Menurut dia, keluhan yang banyak adalah terkait belum cairnya uang insentif bagi nakes.

"Keluhan yang terbanyak itu adalah bukan yang dipotong, tetapi belum mendapatkan insentif sejak bulan Juni 2020 ada juga September 2020, Itu paling banyak dilaporkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Harif meminta Kemenkes dan Kemendagri berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindak lanjuti temuan KPK tersebut.

"Saya kira banyak terlibat di sini bukan hanya Kementerian Kesehatan, tetapi Kementerian Dalam Negeri karena rumah sakit daerah itu dibawah Kemendagri juga," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan pada Maret hingga akhir Juni 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, kajian cepat terkait penanganan Covid-19 itu dilakukan terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/278/2020.

Baca juga: Kemenkes Diminta Telusuri Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan oleh RS

Permasalahan pertama terkait resiko inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran Utk program pemberian insentif nakes di daerah.

"Duplikasi itu melalui Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak Terduga (BTT)," kata Ipi dalam siaran pers, Selasa (23/2/2021).

Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktunya pencairan dan meningkatkan penundaan serta pemotongan insentif dan santunan nakes oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masalah lainnya, proses verifikasi yang terpusat di Kemenkes berdampak pada lambatnya pembayaran insentif.

Oleh karenanya, KPK meminta insentif tenaga kesehatan tidak dipotong. KPK, kata Ipi, juga mendapat informasi terkait pemotongan insentif oleh pihak RS hingga 70 persen.

“ Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com