JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membeberkan sejumlah orang dengan kondisi kesehatan khusus yang dapat menerima vaksin Covid-19.
"Ibu menyusui, bisa. Pemilik riwayat alergi, bisa diberikan di fasilitas rumah sakit," kata Wiku dalam acara diskusi daring, Rabu (24/2/2021).
Wiku menuturkan, pemilik riwayat alergi bisa divaksin di rumah sakit, agar seandainya ada reaksi yang muncul dapat segera ditangani.
Kemudian, penderita penyakit kronis seperti paru-paru, jantung, asma, dalam kondisi kesehatan terkendali sesuai petunjuk dokter juga dapat diberikan vaksin Covid-19.
Selain itu, penderita TBC yang sedang dalam pengobatan lebih dari dua minggu juga disebutkan dapat menerima vaksin.
"Penderita TBC, memiliki riwayat epilepsi dalam keadaan terkontrol, tidak hanya serta merta epilepsi, kemudian HIV/AIDS yang minum obat teratur," ungkapnya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Guru dan Dosen demi Wujudkan Sekolah Tatap Muka Juli 2021
Sementara, syarat umum penerima vaksin yakni berada dalam kondisi sehat, tekanan darah tidak boleh tinggi, serta tidak sedang hamil.
"Tidak mengalami gejala demam, batuk pilek, sesak napas, karena ini kaitannya dengan kemampuan kita untuk bisa menimbulkan antibodi di tubuh kita," tutur Wiku.
Bagi penyintas Covid-19, Wiku menuturkan, minimal tiga bulan sejak terkonfirmasi Covid-19 untuk divaksin.
Saat ini, vaksinasi di Tanah Air sedang berlangsung secara bertahap. Total sasaran vaksinasi adalah 70 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 181,5 juta orang.
Tahap pertama yang mengikuti vaksinasi adalah para tenaga kesehatan. Kini, pemberian vaksin memasuki tahap kedua yang menyasar petugas publik dan warga lanjut usia (lansia).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.