JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Made Yosi Purbadi Wirentana menegaskan, semua orang yang baru datang ke Indonesia, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mematuhi peraturan protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional.
"Tidak ada pengecualian, harus semua, apakah dia warga negara asing, apakah dia warga negara Indonesia, dia harus wajib melaksanakan dan menerapkan protokol ini," kata Yosi dalam diskusi daring BNPB bertajuk "Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional" Rabu (24/2/2021).
Yosi menuturkan, peraturan yang dimaksud wajib dipatuhi yaitu aturan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Satgas Ingatkan Aturan Masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Kemudian, ia menjelaskan mekanisme atau alur kedatangan pelaku perjalanan internasional yang harus ditaati.
"Syarat pertamanya adalah, dari negara asalnya, mereka harus sudah mempunyai hasil pemeriksaan swab negatif yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Harus negatif," ujarnya.
Setelah itu, setiba di Indonesia, para pelaku perjalanan internasional wajib dilakukan pemeriksaan test PCR selama dua kali.
Ia menerangkan, test PCR yang pertama dilakukan pada saat kedatangan, dan kedua pada saat hari kelima karantina.
"Setelah semuanya diterapkan, dan hasilnya negatif, barulah mereka bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing," kata Yosi.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Alur Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Wajib Karantina 5 Hari
Yosi menambahkan, untuk para WNI yang datang kembali ke Tanah Air akan dilakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan selama lima hari.
Kendati demikian, tak semua WNI yang datang akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan dengan dibiayai oleh pemerintah.
Yosi menyebutkan, WNI yang akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan di antaranya hanya Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Nah, kalau mereka WNA dan kalau mereka WNI di luar kriteria tadi, itu akan ditempatkan di hotel karantina yang sudah direkomendasikan Kemenkes dan juga Satgas," tuturnya.
Menurut dia, saat ini sudah ada sekitar 20 hotel karantina yang sudah direkomendasikan dan sudah termasuk dalam SE Satgas.
Lebih jauh, WNA dan WNI tersebut dapat menginap di hotel yang diatur dengan membayar biaya mandiri.
"Intinya, mereka (para pelaku perjalanan internasional) akan melakukan karantina lima kali 24 jam. Harus wajib, dan hasilnya ketika dites akhir negatif, baru boleh lanjutkan perjalanan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.