Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Disebut Kenalkan Terdakwa Penyuap sebagai Temannya ke Jajaran KKP

Kompas.com - 24/02/2021, 16:16 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut mengenalkan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito kepada jajarannya.

Adapun dalam kasus ekspor benih lobster, Suharjito merupakan terdakwa penyuap Edhy.

"Saya dikenalkan dengan Pak Suharjito karena dikenalkan Pak menteri. Pak Suharjito ke rumah dinas (Menteri KP) dan di sana para dirjen dan stafsus diperkenalkan dengan Pak Suharjito," kata mantan staf khusus Edhy, Safri, saat menjadi saksi untuk terdakwa Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021), dikutip dari Antara.

Menurut Safri, selama penerapan work from home (WFH), rapat koordinasi memang dilakukan di rumah dinas Menteri KP di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mantan Stafsus Sebut 2 Teman Edhy Prabowo Minta Pekerjaan

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono kemudian menanyakan apa yang dikatakan Edhy saat pertemuan tersebut.

"Pak Edhy memperkenalkan Suharjito sebagai teman dia yaitu pengusaha perikanan," jawab Safri.

Safri mengaku tidak ingat kapan pastinya pengenalan Suharjito tersebut. Namun, setelah pertemuan itu, Suharjito disebut mengungkapkan ingin mengurus izin terkait benih lobster.

Menanggapi pernyataan tersebut, Safri mengaku hanya mengatakan agar Suharjito menunjuk person in charge (PIC).

Baca juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Ini Kata KPK

Lalu, Safri meminta agar PIC yang telah ditunjuk Suharjito tersebut berkoordinasi dengan stafnya bernama Dalendra Kardina.

Menurut pengakuan Safri, Edhy tidak menugaskan hal khusus terkait permintaan Suharjito.

"Secara umum Pak Menteri hanya menjelaskan tugas sebagai Menteri KKP ditugaskan Presiden untuk melakukan budidaya, kemudian beliau menjelaskan perikanan umum di Indonesia," ungkap Safri.

Baca juga: Di KPK, Edhy Prabowo Klaim Kebijakan Kebijakan Ekspor Benih Lobster untuk Kepentingan Masyarakat

Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta.

Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com