JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut mengenalkan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito kepada jajarannya.
Adapun dalam kasus ekspor benih lobster, Suharjito merupakan terdakwa penyuap Edhy.
"Saya dikenalkan dengan Pak Suharjito karena dikenalkan Pak menteri. Pak Suharjito ke rumah dinas (Menteri KP) dan di sana para dirjen dan stafsus diperkenalkan dengan Pak Suharjito," kata mantan staf khusus Edhy, Safri, saat menjadi saksi untuk terdakwa Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021), dikutip dari Antara.
Menurut Safri, selama penerapan work from home (WFH), rapat koordinasi memang dilakukan di rumah dinas Menteri KP di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mantan Stafsus Sebut 2 Teman Edhy Prabowo Minta Pekerjaan
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono kemudian menanyakan apa yang dikatakan Edhy saat pertemuan tersebut.
"Pak Edhy memperkenalkan Suharjito sebagai teman dia yaitu pengusaha perikanan," jawab Safri.
Safri mengaku tidak ingat kapan pastinya pengenalan Suharjito tersebut. Namun, setelah pertemuan itu, Suharjito disebut mengungkapkan ingin mengurus izin terkait benih lobster.
Menanggapi pernyataan tersebut, Safri mengaku hanya mengatakan agar Suharjito menunjuk person in charge (PIC).
Baca juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Ini Kata KPK
Lalu, Safri meminta agar PIC yang telah ditunjuk Suharjito tersebut berkoordinasi dengan stafnya bernama Dalendra Kardina.
Menurut pengakuan Safri, Edhy tidak menugaskan hal khusus terkait permintaan Suharjito.
"Secara umum Pak Menteri hanya menjelaskan tugas sebagai Menteri KKP ditugaskan Presiden untuk melakukan budidaya, kemudian beliau menjelaskan perikanan umum di Indonesia," ungkap Safri.
Baca juga: Di KPK, Edhy Prabowo Klaim Kebijakan Kebijakan Ekspor Benih Lobster untuk Kepentingan Masyarakat
Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta.
Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.