JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim.
KPK menetapkan Rozaq sebagai tersangka terkait dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
"Tim penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim) berdasarkan Penetapan Ketua PN Bandung selama 30 hari kedepan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Anggota DPR Sukiman ke Lapas Sukamiskin
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhitung sejak 25 Februari 2021 sampai 26 Maret 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara penyidikan dengan memanggil para saksi yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Rozaq ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019 pada November 2020.
Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu, Supendi.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Kasus Pengurusan Proyek Kabupaten Indramayu
Karyoto mengatakan, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.
Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Atas perbuatannya itu, Rozaq disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disebut menerima fee terkait tujuh proyek jalan dari Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.