Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Merasa UU ITE Perlu Direvisi, Politisi PKS Heran Tim Kajian Kekeh Pertahankan Pasal Karet

Kompas.com - 24/02/2021, 10:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta mempertanyakan pernyataan Ketua Sub Tim I Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebut pemerintah tidak akan merevisi ketentuan yang selama ini dianggap multitafsir atau pasal karet di UU ITE.

Sukamta mengatakan, pernyataan Henri itu justru berbeda dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang merasa pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE perlu direvisi.

"Saya tidak tahu kenapa dia begitu keukeuh tidak mau revisi yang dia sebut sendiri sebagai pasal karet. Sementara Presiden saja sudah merasa itu perlu direvisi," kata Sukamta saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

"Pertanyaannya, apakah Presiden berubah pendapatnya atau orang-orang ini yang membelokkan kemauan Presiden?" ujar dia.

Baca juga: Pemerintah Tak Akan Revisi Pasal UU ITE yang Dianggap Multitafsir

Anggota Komisi I DPR itu juga mempertanyakan alasan Henri menyebut pasal karet dalam UU ITE tidak bisa direvisi yaitu karena telah dinyatakan tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tidak bertentangan dengan UUD bukan berarti tidak mengandung masalah toh?" ujar Sukamta.

Oleh karena itu, Sukamta meminta agar pemerintah mengkaji rencana merevisi UU ITE secara serius terlebih dahulu.

Setelah kajian selesai, kajian dilaporkan kepada Presiden, publik, dan DPR karena Presiden sudah membuat pernyataan ke publik terkait wacana UU ITE.

"Dikaji saja belum kok sudah bilang tidak akan revisi, yang itu menyalahi statement Presiden, dengan argumen yang tidak pas lagi," kata Sukamta.

Baca juga: Ini Mekanisme Polisi Virtual Tegur Pelanggar UU ITE di Media Sosial

Diberitakan sebelumnya, Henri mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi ketentuan yang selama ini dianggap multitafsir atau pasal karet.

Henri berpandangan, pemerintah tidak bisa merevisi pasal-pasal tersebut. Sebab Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sejumlah pasal dalam UU ITE itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelas, dilengkapi supaya lebih jelas,” ujar Henri, dikutip dari program "Sapa Indonesia Malam", Kompas TV, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Diminta Libatkan Lembaga Independen dalam Tim Kajian UU ITE

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com