Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Minta Proses Vaksinasi Covid-19 Kondusif dan Tak Berkerumun

Kompas.com - 24/02/2021, 08:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat menjaga kondusifitas proses vaksinasi Covid-19.

Ia mewanti-wanti penyelenggara dan peserta vaksinasi tak menciptakan kerumunan selama menunggu giliran penyuntikan.

"Sekali lagi saya ingatkan untuk mari kondusifkan jalannya vaksinasi tahap kedua ini, mengantre bukan berarti harus berkerumun," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/2/2021).

Wiku menyebut, ketertiban selama proses vaksinasi dapat tercipta jika seluruh pihak saling menjaga, baik penyelenggara maupun peserta vaksinasi.

Ia tidak ingin proses vaksinasi justru menimbulkan klaster baru virus corona akibat adanya kerumunan.

"Mohon kerjasamanya untuk setiap pihak yang terlibat, baik penyelenggara maupun penerimanya, untuk sama-sama saling menjaga ketertiban selama proses persiapan sampai dengan pasca vaksinasi," ujar dia.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Kelompok Lansia: Syarat, Cara Daftar, dan Lokasi Suntik di Jakarta

Wiku menerangkan, saat ini proses vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap kedua yang menyasar petugas pelayan publik dan masyarakat lanjut usia (lansia).

Program vaksinasi terhadap lansia dilaksanakan lewat dua mekanisme. Pertama, melalui fasilitas kesehatan masyarakat, baik Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.

Melalui metode ini lansia cukup mendaftar di laman Kementerian Kesehatan www.kemkes.go.id. Pada laman tersebut akan tersedia link atau tautan berisi sejumlah pertanyaan yang harus dijawab peserta vaksinasi sebagai syarat pendaftaran.

Setelah mengisi data tersebut, seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan provinsi masing-masing untuk selanjutnya ditetapkan jadwal vaksinasi meliputi hari, waktu, serta lokasi.

"Jika mengalami kesulitan harap masyarakat meminta bantuan kepada anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat untuk mendaftarkan secara online," ujar Wiku.

Metode kedua yakni melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi.

Pada metode ini organisasi atau instansi dapat bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk menyelenggarakan vaksinasi massal terhadap lansia.

Baca juga: Satgas Ungkap Alasan Vaksinasi Covid-19 terhadap Nakes Belum Rampung

Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia.

"Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan, dengan syarat harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal," kata Wiku.

Untuk diketahui, vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak 13 Januari 2021. Pada tahap pertama vaksinasi diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan.

Saat ini, vaksinasi sudah menginjak tahap kedua yang menyasar pada petugas pelayan publik dan lansia.

Ditargetkan vaksinasi dapat menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com