JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat menjaga kondusifitas proses vaksinasi Covid-19.
Ia mewanti-wanti penyelenggara dan peserta vaksinasi tak menciptakan kerumunan selama menunggu giliran penyuntikan.
"Sekali lagi saya ingatkan untuk mari kondusifkan jalannya vaksinasi tahap kedua ini, mengantre bukan berarti harus berkerumun," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/2/2021).
Wiku menyebut, ketertiban selama proses vaksinasi dapat tercipta jika seluruh pihak saling menjaga, baik penyelenggara maupun peserta vaksinasi.
Ia tidak ingin proses vaksinasi justru menimbulkan klaster baru virus corona akibat adanya kerumunan.
"Mohon kerjasamanya untuk setiap pihak yang terlibat, baik penyelenggara maupun penerimanya, untuk sama-sama saling menjaga ketertiban selama proses persiapan sampai dengan pasca vaksinasi," ujar dia.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Kelompok Lansia: Syarat, Cara Daftar, dan Lokasi Suntik di Jakarta
Wiku menerangkan, saat ini proses vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap kedua yang menyasar petugas pelayan publik dan masyarakat lanjut usia (lansia).
Program vaksinasi terhadap lansia dilaksanakan lewat dua mekanisme. Pertama, melalui fasilitas kesehatan masyarakat, baik Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.
Melalui metode ini lansia cukup mendaftar di laman Kementerian Kesehatan www.kemkes.go.id. Pada laman tersebut akan tersedia link atau tautan berisi sejumlah pertanyaan yang harus dijawab peserta vaksinasi sebagai syarat pendaftaran.
Setelah mengisi data tersebut, seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan provinsi masing-masing untuk selanjutnya ditetapkan jadwal vaksinasi meliputi hari, waktu, serta lokasi.
"Jika mengalami kesulitan harap masyarakat meminta bantuan kepada anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat untuk mendaftarkan secara online," ujar Wiku.
Metode kedua yakni melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi.
Pada metode ini organisasi atau instansi dapat bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk menyelenggarakan vaksinasi massal terhadap lansia.
Baca juga: Satgas Ungkap Alasan Vaksinasi Covid-19 terhadap Nakes Belum Rampung
Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia.
"Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan, dengan syarat harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal," kata Wiku.
Untuk diketahui, vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak 13 Januari 2021. Pada tahap pertama vaksinasi diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan.
Saat ini, vaksinasi sudah menginjak tahap kedua yang menyasar pada petugas pelayan publik dan lansia.
Ditargetkan vaksinasi dapat menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.