JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan mendahulukan proses mediasi saat menangani kasus cuitan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang teknis penerapan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah mulai berlaku.
Dengan demikian seluruh kasus yang berkaitan dengan UU ITE pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan diselesaikan dengan mediasi.
Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Twit soal Maaher At-Thuwailibi
"Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Selasa (23/2/2021).
Tak hanya kasus Novel, ia menyatakan kasus UU ITE lainnya juga akan diberlakukan serupa. Nantinya kasus-kasus itu akan diselesaikan dengan prinsip restorative justice (keadilan restoratif).
"Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," tutur dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Laporan tersebut didaftarkan oleh PPMK di SPKT Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Novel atas cuitannya terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
Baca juga: Polisi akan Pelajari Laporan Dugaan Provokasi dan Hoax terhadap Novel Baswedan
Novel merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher Rutan Bareskrim Polri. Novel lewat cuitannya di Twitter meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” tulis Novel di akun Twitter-nya.
Namun, Waketum DPP PPMK Joko Priyoski tak menunjukkan nomor laporannya yang telah didaftarkan ke Bareskrim Polri. Dia juga tidak menjelaskan perihal pasal yang dituduhkan kepada Novel.
"Untuk pasalnya kalau ada yang menanyakan, nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak penyidik Bareskrim. Karena bukan kewenangan kami untuk menyampaikan itu. Pada intinya laporan kami diterima oleh penyidik," kata Joko.
Dia juga mengungkapkan alasan melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri. Menurut Joko, hatinya tergugah sebagai salah satu aktivis lantaran Novel mendiskreditkan Polri atas kematian Maaher At-Thuwailibi.
Baca juga: Deputi Penindakan KPK: Novel Baswedan Anggota Saya, Apa Pun yang Terjadi Saya Wajib Bantu
"Karena saya baca twitter itu kemarin itu kami aktivis muda ada panggilan hati nurani kami, ketika ini ada yang membuat gaduh republik ini kami laporkan," ungkap Joko.
Lebih lanjut, Joko meminta Novel Baswedan untuk diperiksa di Bareskrim Polri.
"Jadi karena dia sudah membuat gaduh dan ini ada indikasi kalau dibiarkan ini akan menjadi bola salju. Jadi kami hari ini meminta pihak Bareskrim untuk segera memanggil saudara Novel untuk mengklarifikasi cuitannya tersebut," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Selesaikan Kasus Novel Baswedan Dengan Cara Mediasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.