Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Polisi Virtual Tegur Pelanggar UU ITE di Media Sosial

Kompas.com - 24/02/2021, 00:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan pihaknya akan mengawasi konten media sosial yang terindikasi melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik ataupun penghinaan dengan mengaktifkan polisi virtual.

Diketahui, pengawasan polisi virtual tersebut dilakukan di aplikasi ataupun platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat. Di antaranya ialah platform Facebook, Twitter, dan Instagram.

Menurut Slamet, pengguna media sosial yang diduga melanggar UU ITE bakal diberikan edukasi berupa pesan direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan.

Baca juga: Polri Akan Kerja Sama dengan Kemkominfo Aktifkan Polisi Virtual

"Peringatan virtual sifatnya begini, pada saat orang melakukan kira-kira kesalahan, kita anggaplah si Badu. 'Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian, konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara'," kata Slamet sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021).

Slamet mengatakan tim patroli siber bakal memberikan pesan peringatan sebanyak 2 kali kepada pelanggar.

Dalam peringatan itu, tim akan menjelaskan terkait pasal yang dilanggar jika pelaku mengunggah konten tersebut.

"Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, atau kah mengandung hoaks," tutur dia.

Sebaliknya, para pelanggar juga diminta untuk menurunkan kontennya tersebut paling lama 1x24 jam. Jika menolak, pelanggar akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga: Polisi Virtual Indonesia Bakal Segera Patroli di Medsos

"Pada saat dia tidak turunkan kita ingatkan lagi, kalau tidak ingatkan kita klarifikasi, undangan klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi," kata Slamet.

"Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana? Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri, cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," ucap Slamet.

Adapun sebelumnya Komnas HAM juga telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa sore.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pertemuan tersebut membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.

Pertemuan tersebut, kata Anam, menghasilkan sebuah kesepahaman awal bersama yakni Komnas HAM dan Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret terkait mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE.

Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE, Hukum Pidana Jadi Upaya Terakhir Penanganan Perkara

Kerangka kerja bersama kedua lembaga, kata Anam, akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM dan mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antarlembaga.

"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan Rabat Plan of Action," kata Anam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Mekanisme Teguran Virtual Police Terkait Pelanggaran UU ITE di Sosial Media

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com