Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 4 Ibu Lempari Atap Pabrik Tembakau, Polri: Sudah 9 Kali Mediasi tetapi Gagal

Kompas.com - 23/02/2021, 16:50 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah mengupayakan mediasi antara empat ibu yang diduga melempar batu ke atap pabrik tembakau dengan pimpinan pabrik.

Mediasi sudah dilakukan sebanyak sembilan kali, tetapi tidak berhasil.

"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Tembakau, Penahanan Ditangguhkan, Gubernur NTB Hadiri Sidang

Ia pun mengatakan, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P 21 pada 3 Februari 2021.

Kemudian, pada 16 Februari 2021, polisi melimpahkan berkas perkara tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Argo menegaskan, empat tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan.

"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ujar dia.

Baca juga: Duduk Perkara 4 Ibu Ditahan dan Bawa Balita ke Penjara, Bermula Bau, Lempari Atap Pabrik Tembakau

Menurut Argo, Polri sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.

Empat orang ibu di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi setelah melempari atap pabrik tembakau dengan batu.

Mereka yaitu Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40), dan Nurul Hidayah (38).

Baca juga: Penahanan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap Pabrik Tembakau Ditangguhkan

Mereka sebelumnya sempat ditahan, tetapi akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Praya mengabulkan penangguhan penahanan empat ibu tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa empat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP Ayat 1 tentang Perusakan.

Mereka terancam hukuman lima tahun dan enam bulan penjara. JPU dalam dakwaannya menyebutkan, para ibu itu melempari batu ke atap pabrik tembakau di kampungnya.

Alasannya, para terdakwa merasa terganggu dengan bau dari pabrik tersebut. Akibat pelemparan batu, pabrik mengalami kerusakan dan mengalami kerugian Rp 4,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com