Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Bisa PHK Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Buruh: Makin Buka Celah Pelanggaran

Kompas.com - 23/02/2021, 15:42 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat angkat bicara atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).

Menurut Mirah, terbitnya aturan tersebut menandakan segera munculnya sederet pelanggaran yang akan dilakukan perusahaan terhadap pekerjanya.

"Jadi makin membuka celah untuk melakukan pelanggaran," ujar Mirah kepada Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Mirah menyoroti salah satu beleid dalam PP tersebut yang diyakini bakal membuat pekerja kian terhimpit.

Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Batal Otomatis, jika...

Salah satunya adalah ketika buruh terkena PHK perusahaan diperbolehkan membayar pesangon sebesar setengah dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menilai, hal tersebut berpotensi membuat perusahaan semakin sewenang-wenang terhadap pekerjanya, terutama dalam efisiensi dengan segala alasannya.

"Akan banyak perusahaan yang menyatakan dengan mudahnya sedang efisiensi alias merugi tanpa perlu repot membuktikan ada kerugian atau tidak," ungkap dia.

Ia menegaskan, terbitnya PP tidak akan membawa harapan baru bagi pekerja. Ia meyakini PP tidak mungkin lebih baik dari aturan sentralnya.

"Pastinya PP tidak mungkin lebih baik isinya dari UU-nya. Sedangkan isi UU-nya saja sudah merugikan pekerja atau buruh," jelas Mirah.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).

Di dalam beleid tersebut ditetapkan bahwa perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja atas alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan diperbolehkan membayar pesangon sebesar setengah dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal itu termaktub dalam Pasal 43 Ayat 1 huruf a yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).

Adapun pada Pasal 40 Ayat 2 PP No 35 Tahun 2021 dinyatakan bahwa uang pesangon diberikan kepada pekerja yang dikenakan PHK dengan ketentuan masa kerja kurang dari satu tahun sebanyak satu bulan upah, masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun sebanyak dua bulan upah, masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun sebanyak tiga bulan upah, dan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun sebanyak empat bulan upah.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Kemudian, masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun sebanyak lima bulan upah, masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun sebanyak enam bulan upah, dan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun sebanyak tujuh bulan upah.

Lalu, masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun sebanyak delapan bulan upah dan masa kerja delapan tahun atau lebih sebanyak sembilan bulan upah.

Ketentuan baru tersebut berbeda dari aturan lama yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada UU Ketenagakerjaan ketentuan tersebut yang termaktub dalam Pasal 164 Ayat 3 berbunyi sebagai berikut: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Adapun bunyi Pasal 156 Ayat 2 yang disebut dalam Pasal 164 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan sama persis dengan Pasal 40 Ayat 2 PP No 35 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com