Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos Hapus Santunan Ahli Waris Korban Covid-19, HNW: Rakyat Jangan Dibuat Resah

Kompas.com - 23/02/2021, 15:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengkritik langkah Kementerian Sosial yang menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Hidayat mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

"Mestinya rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena Covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos," kata Hidayat dalam siaran pers, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: SE Kemensos, Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Lagi Dapat Santunan

Hidayat mengatakan, penghapusan santunan tidak sesuai dengan kesepakatan antara Kemensos dan Komisi VIII DPR untuk membuat anggaran yang empati kepada korban Covid-19, khususnya yang meninggal dunia, agar bisa menyantuni keluarga korban.

Penghapusan santunan itu juga dinilai tidak sesuai dengan Pasal 69 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah memberi santunan pada saat masa tanggap darurat bencana, serta tidak sesuai dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

"Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana," kata Hidayat.

Baca juga: Surat Edaran Kemensos Beredar, 151 Warga DIY Meninggal akibat Covid-19 Tidak Dapat Santunan

Ia pun mempertanyakan alasan Kemensos menghentikan santunan yaitu karena tidak tersedianya alokasi anggaran pada tahun anggaran 2021.

Padahal, Hidayat mengatakan, anggaran untuk santunan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebenarnya tidak terlalu besar dibandingkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

"Dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp 518-an miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp 688,23 triliun," kata Wakil Ketua MPR itu.

Menurut Hidayat, Kemensos seharusnya sejak awal bisa mengusahakan adanya anggaran santunan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dalam APBN maupun PEN tahun 2021.

Baca juga: Kemensos Disebut Hentikan Santunan Keluarga Korban Meninggal akibat Covid-19, Kadinsos Banyumas: Belum Ada Surat Resmi

Hidayat berpendapat, hal itu menunjukkan lemahnya komitmen negara kepada korban Covid-19.

"Karenanya, segeralah Kemensos mencabut surat edarannya itu, dan secepatnya memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat Covid-19," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com