Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IX Ini Sebut PP Pengupahan yang Baru Berpotensi Sejahterakan Buruh

Kompas.com - 23/02/2021, 14:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan seharusnya menjadi sinyal kesejahteraan bagi para buruh di Indonesia.

Pasalnya, ia melihat ada salah satu pasal di PP tersebut yaitu Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Hal ini, menurut dia, berpotensi membuat buruh bisa mendapatkan tambahan gaji jika ekonomi Indonesia sedang bagus.

"Kelihatannya kan di PP baru ini disesuaikan dengan situasi ekonomi dan perburuhan. Kalau situasi ekonominya bagus atau baik, ya berarti kan harus ada tambahan gaji, atau kesejahteraan untuk para pekerja," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Oleh karena itu, Saleh berpandangan bahwa buruh berpotensi mendapat tambahan gaji seiring situasi ekonomi yang membaik.

Begitu juga, lanjut dia, ketika kondisi perusahaan sedang untung dari sisi ketenagakerjaan. Menurutnya, tambahan gaji harus diberikan seiring dengan kondisi baik yang dialami perusahaan.

"Kalau perusahaannya untung dari sisi ketenagakerjaan, ya harusnya perusahaan itu berikan tambahan gaji lagi untuk para pekerja. Itu yang saya pahami," jelasnya.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Ini Syaratnya

Lebih lanjut, ia membandingkan aturan mengenai pengupahan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015.

Saleh menilai, aturan sebelumnya hanya menetapkan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Aturan itu, kata dia, tidak akan membuat buruh mendapatkan tambahan gaji meski kondisi ekonomi Indonesia sedang positif.

"Kalau kita lihat memang pada PP lama itu didasarkan pada kebutuhan hidup layak. Tetapi setiap yang sudah dianggap layak itu, ya berhenti sampai situ saja. Kalau misal ekonomi lagi bagus, penghasilan perusahaan juga makin mantap, ya tetap saja upah minimumnya sampai di situ," nilai Saleh.

Oleh karena itu, jika merujuk aturan lama, ia mengatakan, buruh akan dirugikan karena tidak akan mendapatkan tambahan gaji meski kondisi ekonomi negara sedang baik.

Kendati demikian, ia mencontohkan apabila PP lama tersebut diterapkan pada saat pandemi Covid-19 mewabah justru tak jauh berbeda praktiknya dengan PP baru, karena kondisi ekonomi sedang tidak baik.

"Maka saya kira ada plus minusnya di situ. Ternyata kalau PP lama itu dipakai saat ini kan ada pandemi. Kan produktivitas menurun, permintaan menurun, perusahaan tidak bisa mendapatkan penghasilan. Banyak yang dirumahkan pekerjanya. Artinya sebenarnya tidak jauh berbeda prakteknya dari PP lama dengan PP baru," tuturnya.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Menimbang hal tersebut, Saleh menyarankan, agar pemerintah perlu merumuskan kebijakan dengan menyesuaikan kondisi dan situasi di masa pandemi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com