JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan seharusnya menjadi sinyal kesejahteraan bagi para buruh di Indonesia.
Pasalnya, ia melihat ada salah satu pasal di PP tersebut yaitu Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal ini, menurut dia, berpotensi membuat buruh bisa mendapatkan tambahan gaji jika ekonomi Indonesia sedang bagus.
"Kelihatannya kan di PP baru ini disesuaikan dengan situasi ekonomi dan perburuhan. Kalau situasi ekonominya bagus atau baik, ya berarti kan harus ada tambahan gaji, atau kesejahteraan untuk para pekerja," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Oleh karena itu, Saleh berpandangan bahwa buruh berpotensi mendapat tambahan gaji seiring situasi ekonomi yang membaik.
Begitu juga, lanjut dia, ketika kondisi perusahaan sedang untung dari sisi ketenagakerjaan. Menurutnya, tambahan gaji harus diberikan seiring dengan kondisi baik yang dialami perusahaan.
"Kalau perusahaannya untung dari sisi ketenagakerjaan, ya harusnya perusahaan itu berikan tambahan gaji lagi untuk para pekerja. Itu yang saya pahami," jelasnya.
Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Ini Syaratnya
Lebih lanjut, ia membandingkan aturan mengenai pengupahan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015.
Saleh menilai, aturan sebelumnya hanya menetapkan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Aturan itu, kata dia, tidak akan membuat buruh mendapatkan tambahan gaji meski kondisi ekonomi Indonesia sedang positif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.