Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut 99 Persen Kebakaran Ulah Manusia, Walhi: Termasuk Ulah Negara

Kompas.com - 23/02/2021, 13:52 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com – Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Boy Even Sembiring mengatakan, kebakaran hutan yang terjadi bukan saja ulah manusia, tetapi juga ulah negara sebagai pembuat kebijakan.

Hal tersebut disampaikan Even menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa 99 persen kebakaran hutan diakibatkan oleh manusia, baik sengaja maupun akibat kelalaian.

Even menyebut, seharusnya pemerintah tidak hanya menyalahkan manusia dan cuaca sebagai penyebab kebakaran hutan, tetapi juga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, baik pusat dan daerah.

Baca juga: Jokowi Sebut Kebakaran Hutan Disebabkan Ulah Korporasi dan Masyarakat

Ia mencontohkan, pemberian izin yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah terkait pemanfaatan lahan, pembukaan perkebunan, dan berbagai kebijakan yang berimbas pada pembakaran hutan.

“Ini yang disebut era kapitalisme. Legalitas perizinan dijadikan dasar pemaaf penyebab kebakaran. Investasi dan menguntungkan koporasi, bahkan tidak sedikit mengakibatkan konflik. Dampak lain, asap dihadiahkan berulang kepada rakyat,” kata Even kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2021).

Even juga meminta kepolisian serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka data sejauh mana penerapan hukum pidana kebakaran hutan ditegakkan.

Jika Presiden Jokowi meminta pelaku kebakaran hutan ditindak tegas tanpa kompromi, kata Even, pemerintah harus melihat izin perusahaan yang memanfaatkan hutan.

Lalu, jika terjadi kebakaran hutan, pemerintah perlu meminta pertanggungjawaban atas kasus kebakaran hutan dilaksanakan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan dan masuk dalam berbagai ruang penegakan hukum pidana, perdata, dan administrasi.

“Persoalan pokoknya adalah pada izin. Pada ekosistem gambut, 2 juta hektar lebih sudah di konsesi hutan tanaman industri (HTI), begitu juga pada 4 juta perkebunan kelapa sawit. Review izinnya berdasarkan ketentuan hukum, toh larangan aktivitas di ekosistem gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter sudah berlaku sejak tahun 1990,” ucap Even.

“Lalu cek kepatuhannya, seberapa banyak yang patuh melakukan pencegahan dan pemulihan. Terbakar berulang sekalipun sedikit yang izinnya di review oleh pemerintah,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Minta Pembakar Hutan Disanksi Tegas Tanpa Kompromi

Even mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang tidak relevan dengan pernyataannya saat ini adalah dengan adanya Peraturan Presiden (PP) Nomor 104 Tahun 2015.

“Ketentuan Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (2) malah melegalkan keterlanjutan perkebunan di kawasan hutan, bahkan di fungsi lindung dan konservasi,” ucap Even.

Adapun dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bersama para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah di Istana Negara, Senin (22/2/2021) kemarin, Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya menindak tegas pelaku pembakaran hutan di Indonesia.

Baca juga: Jokowi: Pejabat Baru agar Tahu Aturan Main, Dicopot jika Tak Tangani Karhutla

Jokowi memerintahkan penegakan hukum yang tegas harus diterapkan kepada siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik pada konsesi milik korporasi, perusahaan maupun masyarakat.

Presiden Jokowi juga menyebut, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi karena ulah perusahaan dan masyarakat dengan motif ekonomi. Sebab, menurut Jokowi, banyak perusahaan dan masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar.

"99 persen kebakaran hutan itu adalah ulah manusia, baik itu yang disengaja maupun yang tidak disengaja, karena kelalaian," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com