Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut 99 Persen Kebakaran Ulah Manusia, Walhi: Termasuk Ulah Negara

Kompas.com - 23/02/2021, 13:52 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com – Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Boy Even Sembiring mengatakan, kebakaran hutan yang terjadi bukan saja ulah manusia, tetapi juga ulah negara sebagai pembuat kebijakan.

Hal tersebut disampaikan Even menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa 99 persen kebakaran hutan diakibatkan oleh manusia, baik sengaja maupun akibat kelalaian.

Even menyebut, seharusnya pemerintah tidak hanya menyalahkan manusia dan cuaca sebagai penyebab kebakaran hutan, tetapi juga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, baik pusat dan daerah.

Baca juga: Jokowi Sebut Kebakaran Hutan Disebabkan Ulah Korporasi dan Masyarakat

Ia mencontohkan, pemberian izin yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah terkait pemanfaatan lahan, pembukaan perkebunan, dan berbagai kebijakan yang berimbas pada pembakaran hutan.

“Ini yang disebut era kapitalisme. Legalitas perizinan dijadikan dasar pemaaf penyebab kebakaran. Investasi dan menguntungkan koporasi, bahkan tidak sedikit mengakibatkan konflik. Dampak lain, asap dihadiahkan berulang kepada rakyat,” kata Even kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2021).

Even juga meminta kepolisian serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka data sejauh mana penerapan hukum pidana kebakaran hutan ditegakkan.

Jika Presiden Jokowi meminta pelaku kebakaran hutan ditindak tegas tanpa kompromi, kata Even, pemerintah harus melihat izin perusahaan yang memanfaatkan hutan.

Lalu, jika terjadi kebakaran hutan, pemerintah perlu meminta pertanggungjawaban atas kasus kebakaran hutan dilaksanakan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan dan masuk dalam berbagai ruang penegakan hukum pidana, perdata, dan administrasi.

“Persoalan pokoknya adalah pada izin. Pada ekosistem gambut, 2 juta hektar lebih sudah di konsesi hutan tanaman industri (HTI), begitu juga pada 4 juta perkebunan kelapa sawit. Review izinnya berdasarkan ketentuan hukum, toh larangan aktivitas di ekosistem gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter sudah berlaku sejak tahun 1990,” ucap Even.

“Lalu cek kepatuhannya, seberapa banyak yang patuh melakukan pencegahan dan pemulihan. Terbakar berulang sekalipun sedikit yang izinnya di review oleh pemerintah,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Minta Pembakar Hutan Disanksi Tegas Tanpa Kompromi

Even mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang tidak relevan dengan pernyataannya saat ini adalah dengan adanya Peraturan Presiden (PP) Nomor 104 Tahun 2015.

“Ketentuan Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (2) malah melegalkan keterlanjutan perkebunan di kawasan hutan, bahkan di fungsi lindung dan konservasi,” ucap Even.

Adapun dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bersama para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah di Istana Negara, Senin (22/2/2021) kemarin, Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya menindak tegas pelaku pembakaran hutan di Indonesia.

Baca juga: Jokowi: Pejabat Baru agar Tahu Aturan Main, Dicopot jika Tak Tangani Karhutla

Jokowi memerintahkan penegakan hukum yang tegas harus diterapkan kepada siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik pada konsesi milik korporasi, perusahaan maupun masyarakat.

Presiden Jokowi juga menyebut, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi karena ulah perusahaan dan masyarakat dengan motif ekonomi. Sebab, menurut Jokowi, banyak perusahaan dan masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar.

"99 persen kebakaran hutan itu adalah ulah manusia, baik itu yang disengaja maupun yang tidak disengaja, karena kelalaian," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com