Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut 99 Persen Kebakaran Ulah Manusia, Walhi: Termasuk Ulah Negara

Kompas.com - 23/02/2021, 13:52 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com – Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Boy Even Sembiring mengatakan, kebakaran hutan yang terjadi bukan saja ulah manusia, tetapi juga ulah negara sebagai pembuat kebijakan.

Hal tersebut disampaikan Even menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa 99 persen kebakaran hutan diakibatkan oleh manusia, baik sengaja maupun akibat kelalaian.

Even menyebut, seharusnya pemerintah tidak hanya menyalahkan manusia dan cuaca sebagai penyebab kebakaran hutan, tetapi juga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, baik pusat dan daerah.

Baca juga: Jokowi Sebut Kebakaran Hutan Disebabkan Ulah Korporasi dan Masyarakat

Ia mencontohkan, pemberian izin yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah terkait pemanfaatan lahan, pembukaan perkebunan, dan berbagai kebijakan yang berimbas pada pembakaran hutan.

“Ini yang disebut era kapitalisme. Legalitas perizinan dijadikan dasar pemaaf penyebab kebakaran. Investasi dan menguntungkan koporasi, bahkan tidak sedikit mengakibatkan konflik. Dampak lain, asap dihadiahkan berulang kepada rakyat,” kata Even kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2021).

Even juga meminta kepolisian serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka data sejauh mana penerapan hukum pidana kebakaran hutan ditegakkan.

Jika Presiden Jokowi meminta pelaku kebakaran hutan ditindak tegas tanpa kompromi, kata Even, pemerintah harus melihat izin perusahaan yang memanfaatkan hutan.

Lalu, jika terjadi kebakaran hutan, pemerintah perlu meminta pertanggungjawaban atas kasus kebakaran hutan dilaksanakan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan dan masuk dalam berbagai ruang penegakan hukum pidana, perdata, dan administrasi.

“Persoalan pokoknya adalah pada izin. Pada ekosistem gambut, 2 juta hektar lebih sudah di konsesi hutan tanaman industri (HTI), begitu juga pada 4 juta perkebunan kelapa sawit. Review izinnya berdasarkan ketentuan hukum, toh larangan aktivitas di ekosistem gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter sudah berlaku sejak tahun 1990,” ucap Even.

“Lalu cek kepatuhannya, seberapa banyak yang patuh melakukan pencegahan dan pemulihan. Terbakar berulang sekalipun sedikit yang izinnya di review oleh pemerintah,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Minta Pembakar Hutan Disanksi Tegas Tanpa Kompromi

Even mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang tidak relevan dengan pernyataannya saat ini adalah dengan adanya Peraturan Presiden (PP) Nomor 104 Tahun 2015.

“Ketentuan Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (2) malah melegalkan keterlanjutan perkebunan di kawasan hutan, bahkan di fungsi lindung dan konservasi,” ucap Even.

Adapun dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bersama para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah di Istana Negara, Senin (22/2/2021) kemarin, Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya menindak tegas pelaku pembakaran hutan di Indonesia.

Baca juga: Jokowi: Pejabat Baru agar Tahu Aturan Main, Dicopot jika Tak Tangani Karhutla

Jokowi memerintahkan penegakan hukum yang tegas harus diterapkan kepada siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik pada konsesi milik korporasi, perusahaan maupun masyarakat.

Presiden Jokowi juga menyebut, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi karena ulah perusahaan dan masyarakat dengan motif ekonomi. Sebab, menurut Jokowi, banyak perusahaan dan masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar.

"99 persen kebakaran hutan itu adalah ulah manusia, baik itu yang disengaja maupun yang tidak disengaja, karena kelalaian," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com