Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada SE Kapolri soal UU ITE, Politisi Demokrat Harap Polisi Tak Lagi Diskriminatif

Kompas.com - 23/02/2021, 13:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri yang mengatur ketentuan penyidik tidak perlu menahan tersangka apabila sudah meminta maaf.

Menurut dia, SE Kapolri ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam memproses kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebab, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini melihat, ketentuan tersebut justru tidak dilaksanakan oleh Polri selama ini.

"Atau dilaksanakan, tapi diskriminatif, dipakai sebagai alat untuk menjaring lawan-lawan politik," ujar Benny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: YLBHI Nilai SE Kapolri Soal UU ITE Tidak Selesaikan Masalah

Ia menjelaskan, SE tersebut sebenarnya merupakan penegasan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak harus ditahan.

Lebih jauh, ia berharap agar SE Kapolri ini tidak hanya terkait tindak pidana karena pelanggaran UU ITE, tetapi semua tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Itu aturan dalam KUHAP," ucapnya.

Ia juga mengatakan, dengan SE Kapolri ini, para tersangka yang dijerat ancaman hukuman di bawah lima tahun dan sudah terlanjur ditahan karena dituduh melanggar UU ITE, sebaiknya segera dibebaskan.

"Dan mengikuti proses hukum tanpa ditahan," ucap Benny.

Baca juga: Tanggapi SE Kapolri soal UU ITE, Pimpinan Komisi III: Polisi Harus Adil Mengklasifikasi Laporan Terkait ITE

Benny mengingatkan, restorative justice tidak hanya ada di tahapan penyidikan, melainkan juga di proses persidangan.

Menurut dia, perkara bisa saja tidak dilanjutkan apabila para pihak yang bersengketa ingin berdamai dan mengakhiri perseteruan di antara mereka.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan SE terkait penerapan UU ITE.

Ada 11 poin dalam surat tersebut, salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Presiden Dinilai Sadar Saat Negara Kehilangan Vitamin Berupa Kritik

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.

Melalui surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.

Oleh karena itu, Sigit meminta jajarannya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com