Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai SE Kapolri Soal UU ITE Tidak Selesaikan Masalah

Kompas.com - 23/02/2021, 13:34 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari menilai, surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) tidak akan menyelesaikan masalah.

Sebab, menurut Era, ada perbedaan cara pandang antara keinginan masyarakat terhadap revisi UU ITE, dengan pandangan pemerintah. Pemerintah dinilai tidak melihat persoalan UU ITE pada konteks norma, tapi menitikberatkan hanya pada konteks implementasi.

“Ada perbedaan cara melihat persoalan antara pemerintah dengan perhatian publik terhadap revisi UU ITE. Revisi UU ITE itu tidak bisa hanya dilihat dalam level implementasinya saja, tapi juga dalam level norma. Sebab level norma pada UU ITE ini yang menelak banyak korban, yang menjadi masalah,” jelas Era saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Maka, Era menilai, surat edaran Kapolri tidak menyelesaikan masalah yang ada. Namun sebaliknya, justru semakin mangancam demokrasi saat ini.

Ia melihat potensi ancaman demokrasi tersebut pada poin c surat edaran Kapori yang isinya tentang upaya preventif melalui virtual police dan virtual alert dengan tujuan memonitor, mengedukasi, memberi peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Baca juga: Tanggapi SE Kapolri soal UU ITE, Pimpinan Komisi III: Polisi Harus Adil Mengklasifikasi Laporan Terkait ITE

“Saya kira ini warning untuk kita semua, bahwa ancaman pada kebebasan sipil betul-betul serius di Indonesia, dan ini berbahaya. Karena di dalam poin c ada kata memonitor dari pihak kepolisian,” sebut Era.

Kemudian Era juga mencermati poin h, yang berisi tentang prioritas penyidik melakukan restorative justice pada perkara UU ITE, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

“Aspek SARA ini lebih buruk lagi, dia merubah tindak pidana dari pasal 28 UU ITE itu bersifat materiil jadi bersifat formil. Pada Pasal 28 itu aspek SARA terjadi sebagai akibat, kalau dari surat edaran SARA disini baru bersifat sebagai potensi,” katanya.

Era juga melihat bahwa dalam surat edaran tersebut tidak ada implementasi imbauan Kapolri yang meminta pelapor dalam tindak pidana UU ITE tidak boleh diwakilkan.

Terkait dengan upaya mediasi yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, Era menegaskan bahwa polisi harus bisa memposisikan diri sebagai penegak hukum, bukan menjadi alat kekuasaan.

Sebab UU ITE sering dipakai oleh pihak-pihak yang berkuasa untuk memenjarakan orang-orang yang kritis, dan memiliki pandangan politik yang berbeda.

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Presiden Dinilai Sadar Saat Negara Kehilangan Vitamin Berupa Kritik

“Sorotan tentang UU ITE ini salah satunya adalah sering dipakai untuk membungkam kelompok-kelompok kritis, dan orang-orang dengan pandangan politik yang berbeda. Polri sebagai implementator UU ini sering jadi sorotan ya, seolah cenderung menjadi alat kekuasaan bukan alat penindakan hukum kalau berkaca dari kasus-kasus ITE yang terjadi,” tutur Era.

“Maka Polri harusnya jadi alat hukum dia enggak boleh jadi alat kekuasaan, atau menggunakan hukum sebagai kekuasaan,” pungkasnya.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UU ITE yang berisi 11 poin pedoman untuk kepolisian dalam menangani kasus UU ITE.

Melalui surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota kepolisian berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 berisi tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com