JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi terbitnya surat edaran Kapolri yang isinya meminta penyidik Polri untuk dapat membedakan kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik.
Sahroni berharap, surat edaran tersebut dapat mendorong kepolisian untuk bersikap adil dalam mengklasifikasi laporan dari masyarakat terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya rasa ini kebijakan yang sangat bagus dari Kapolri. Terutama dalam poin polisi harus bisa membedakan antara kritik, hoaks, dan pencemaran nama baik," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Presiden Dinilai Sadar Saat Negara Kehilangan Vitamin Berupa Kritik
"Namun ini juga sekaligus menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kepolisian, di mana polisi harus benar-benar adil dalam mengklasifikasi laporan terkait ITE tersebut," ujar Sahroni.
Politikus Nasdem itu menuturkan, polisi juga mesti sadar bahwa kinerja mereka tidak hanya diawasi oleh Komisi III DPR, tetapi juga oleh masyarakat.
Ia mengatakan, masyarakat akan sangat mudah terpapar informasi apabila terjadi ketidakadilan.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan seluruh personel Polri dapat menjalankan instruksi Kapolri tersebut.
"Jadi mudah-mudahan instruksi yang sangat bagus dari kapolri bisa dieksekusi dengan baik pula oleh semua jajaran polri," kata dia.
Baca juga: Instruksi Kapolri: Gelar Perkara UU ITE Harus Bersama Kabareskrim
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polri dalam menerima laporan dari masyarakat, harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.
Setelah itu, penyidik menentukan langkah yang akan diambil. Hal itu ia sampaikan melalui surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
"Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil," tulis Kapolri dalam SE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.