Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Achmad Yurianto Dilantik Jadi Ketua Dewas BPJS Kesehatan | Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Kompas.com - 23/02/2021, 09:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai pelantikan eks Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto yang dilantik sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan menarik perhatian pembaca Kompas.com.

Selain pernah ditunjuk sebagai juru bicara pemerintah, Yurianto juga sempat menjabat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.

Artikel yang berisikan tentang pelantikan Yurianto pun menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.

Selain itu, informasi menegnai peraturan turunan Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menarik perhatian pembaca Kompas.com.

Salah satu yang menarik perhatian pembaca Kompas.com ialah ketentuan jangka waktu kontrak pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sebelumnya tiga tahun berubah menjadi lima tahun.

Ketentuan tersebut termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berikut paparannya:

1. Achmad Yurianto Dilantik Jadi Ketua Dewas BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo akan melantik eks Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masa jabatan 2021-2026.

Pelantikan akan digelar pada Senin (22/2/2021) di Istana Negara, Jakarta, bersama enam anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

Diketahui, Achmad Yurianto pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan. Jabatan itu diemban Yurianto sejak awal Maret hingga pertengahan Oktober 2020.

Selengkapnya baca juga: Eks Jubir Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Akan Dilantik sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan

2. Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.

Selengkapnya baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com