JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengatakan, pihak swasta harus segera dilibatkan dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Hal ini diperlukan untuk mempercepat target capaian vaksinasi sehingga pandemi Covid-19 di Indonesia bisa melandai.
"Harus beri kesempatan swasta untuk melaksanakan vaksinasi itu. Mandiri," ujar Kalla dikutip dari tayangan Program Bukan Begini Bukan Begitu yang tayang di kanal YouTube Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Kalla menyinggung capaian vaksinasi Covid-19 yang saat ini mencapai lebih dari 1 juta orang.
Pada April mendatang, dia memperkirakan capaian vaksinasi di Indonesia bisa berada di angka 2 juta.
Dengan demikian, menurutnya, tanpa upaya keras, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia bisa berlangsung lebih dari satu tahun atau melewati target pemerintah.
Baca juga: 1,2 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia, Sosialisasi Vaksinasi Harus Masif
Menurut Kalla, sudah tepat jika Presiden Joko Widodo memerintahkan vaksin Covid-19 diberikan gratis untuk masyarakat biasa.
Namun, bagi karyawan, juga bisa dilakukan secara gratis, tetapi yang membayar adalah perusahaannya.
Kalla menilai, opsi vaksinasi mandiri ini pun bisa mendukung produktivitas perekonomian.
"Daripada setiap hari (karyawan) tidak masuk kantor, produksi tidak jalan, atau setiap pekan harus swab antigen atau (pemeriksaan) PCR," lanjutnya.
"Lebih baik dibiayai (perusahaan) toh paling tinggi Rp 200.000-Rp 300.000. Kesehatan terjaga, produktivitas mengikuti," tegas Kalla.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) ini pun memberikan contoh saat tes swab belum melibatkan pihak swasta.
Saat awal pandemi, dalam sepekan kemampuan tes swab di Indonesia masih minim.
"Setelah diberi kesempatan kepada pemerintah dan swasta serta klinik swasta dalam melakukan swab, maka target WHO bisa (dikejar)," lanjut Kalla.
Baca juga: Satgas Sebut Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Dilakukan dengan 4 Cara
"Jadi ya kalau mau cepat, caranya dengan melibatkan semua pihak. Pihak swasta harus dilibatkan," tegasnya.
Kalla menambahkan, nantinya untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dapat disusun aturan tersendiri.
Di antaranya, mengatur soal karyawan yang dapat divaksinasi Covid-19 lewat pengadaan perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.