Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Kena Banjir Bisa Cuti Sebulan dan Digaji Penuh, Begini Tata Cara Pengajuannya

Kompas.com - 22/02/2021, 19:30 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdampak bencana dibolehkan mengambil cuti alasan penting dengan tetap mendapatkan gaji penuh. Termasuk bagi PNS yang terdampak banjir

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, PNS yang ingin mengajukan cuti alasan penting harus mengajukan permintaan secara tertulis pada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

"Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 7, pejabat yang berwenang memberikan cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan," demikian isi peraturan tersebut.

Baca juga: Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Non-PNS, Honor Rp 5,5 Juta/Bulan, Berminat?

Adapun cuti alasan penting bisa diambil bila PNS mengalami kondisi seperti keluarga terdekat meninggal dunia.

Melangsungkan perkawinan, sakit keras, istri melahirkan, PNS tertimpa bencana alam atau PNS yang ditempatkan dalam daerah rawan dan berbahaya dan membutuhkan pemulihan psikologis.

Lamanya cuti diberikan paling banyak satu bulan, pengajuan dan pemberian cuti itu juga harus menggunakan formulir yang sudah disiapkan formatnya oleh BKN.

Namun, dalam keadaan mendesak, sehingga PNS tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang, pejabat yang tertinggi di tempat PNS bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting. 

Baca juga: PNS Kena Banjir Bisa Ambil Cuti hingga Sebulan dan Tetap Digaji Penuh

Adapun pemberian izin sementara sebagaimana harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Peraturan ini juga menyebutkan bahwa selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan seperti biasa.

Penghasilan itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com