Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas KIPI Sebut Efek Samping Setelah Vaksinasi Covid-19 Umumnya Ringan

Kompas.com - 22/02/2021, 18:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satari mengungkapkan, efek samping yang dilaporkan terjadi setelah vaksinasi Covid-19 umumnya bersifat ringan.

Ia mengatakan, gejala yang muncul setelah vaksinasi antara lain mual, kesulitan bernapas, kesemutan, lemas dan jantung berdebar.

"Tanpa pengobatan, menghilang. Kadang ada yang perlu diobservasi, kemudian sembuh tanpa pengobatan," kata Hindra, dalam konferensi pers secara secara daring, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Komnas KIPI: Vaksinasi Bukan Jaminan Tidak Tertular Virus, Tetap Patuhi Prokes

Kendati demikian, ia tak memungkiri efek samping vaksinasi juga ada yang menimbulkan gejala berat.

Berdasarkan laporan, ada orang yang mengalami kejang-kejang atau kolaps usai divaksinasi.

"Namun, Alhamdulillah karena tenaga kesehatan kita, vaksinator kita dilatih, sehingga semua tertolong. Alhamdulillah semua pulang ke rumah dan sampai saat ini tidak ada yang mengkhawatirkan," jelasnya.

Hindra melanjutkan, data yang unik justru menunjukkan bahwa 64 persen orang yang sudah divaksinasi termasuk dalam kelompok immunization stress related respons.

Ia menjelaskan, kelompok ini adalah mereka yang mendadak cemas akibat proses vaksinasi, bukan karena kandungan dalam vaksin yang disuntikkan.

"Ini yang terjadi lebih dari separuhnya, karena proses imunisasinya. Jadi mual, muntah, kemudian pingsan sekejap, gerakan-gerakan aneh, kemudian diobservasi. Ada yang sampai di-rontgen. Ternyata hasilnya normal, dalam satu dua hari, kembali seperti biasa," ungkap Hindra.

Baca juga: KIPI Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 di Depok, Ada 96 Kasus Gejala Ringan

Menurutnya, hal ini disebabkan karena ketegangan seseorang yang hendak divaksinasi. Menariknya, rasa cemas itu sebagaian besar terjadi pada orang dewasa, bukan anak-anak.

Dengan data yang ada, Hindra menegaskan vaksin Covid-19 Sinovac aman untuk digunakan.

Di sisi lain ia menekankan, vaksin tidak menjamin 100 persen seseorang bebas dari penularan virus corona.

Oleh karena itu, protokol kesehatan harus tetap dilakukan setelah vaksinasi.

"Vaksinasi itu tidak menjamin 100 persen, namun melindungi kita, upaya tambahan selain yang biasa kita lakukan saat ini, untuk mengurangi risiko terpapar infeksi," ujarnya.

Vaksin Covid-19 diberikan dua dosis dengan interval 14 hari hingga 28 hari.

Vaksinasi pertama tidak lantas membentuk antibodi. Sehingga, Hindra mengatakan, seseorang tetap bisa terpapar virus setelah divaksinasi.

"Kemudian, imunisasi yang kedua itu optimalnya kekebalan yang dibentuk dua minggu paling cepat. Tapi optimalnya 28 hari ke depan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com