Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara Kiki Taufik mengatakan, delapan dari sepuluh perusahaan kelapa sawit dengan area lahan terbakar terbesar dari 2015 hingga 2019, belum menerima sanksi apa pun.
Sanksi diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada lahan yang terbakar.
“Apabila kurang dari, atau sama dengan 50 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, maka Hak Guna Usaha atau Pak Pakai dilepaskan oleh pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, atau dibatalkan seluas lahan yang terbakar," jelas Kiki, dalam keterangan pers secara virtual Kamis (22/10/2020).
Baca juga: BNPB Siapkan 11 Helikopter untuk Penanganan Karhutla di Riau
Aturan yang sama berlaku pada lahan yang terbakar lebih dari 50 persen. Pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai harus membayar melalui kas negara ganti kerugian sebesar Rp 1 miliar per hektar lahan yang terbakar, atau dibatalkan seluruh Hak Guna Usaha dan Hak Pakainya.
Luas lahan yang terbakar di konsesi kelapa sawit pada 2015 hingga 2019 mencapai 621.524 hektar.
Kebakaran lahan lain juga terjadi di konsesi perusahaan bubur kertas yang dalam rentang 2015-2019 mencapai 679.328 hektar.
Greenpeace menyebutkan 10 perusahaan bubur kertas dengan luas area terbakar terbesar memiliki kebakaran berulang di kawasan konsesi mereka.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Rusmadya Maharuddin menilai, berulangnya kasus kebakaran lahan tersebut terjadi karena sanksi belum memberikan efek jera.
Ia menyebut karhutla yang berulang pada periode 2015-2019 justru terjadi di area konsesi perusahaan yang sebelumnya telah mendapat sanksi administrasi berupa pembekuan izin pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.