JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku pembakaran hutan di Indonesia. Ia menyebut, penegakan hukum terkait hal ini dilakukan tanpa kompromi.
Arahan tersebut disampaikan Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bersama para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2021).
"Saya minta langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi," kata Jokowi.
Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Mahfud Bentuk Tim Kajian UU ITE
"Terapkan sanksi yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana," tuturnya.
Jokowi mengatakan, penegakan hukum yang tegas harus diterapkan kepada siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik pada konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun masyarakat.
Ia ingin sanksi yang diberikan menimbulkan efek jera sehingga tak ada lagi kejadian serupa.
"Saya kira Pak kapolri sudah tahu lah apa yang harus dilakukan di sini karena kita sudah pengalaman kemarin-kemarin sudah melakukan itu," ujarnya.
Jokowi mengatakan, 99 persen kebakaran hutan terjadi akibat ulah manusia, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian.
Ia menyebut, ekonomi selalui menjadi motif utama karena adanya anggapan bahwa pembersihan lahan melalui pembakaran merupakan cara paling murah.
Baca juga: Petugas Berjibaku Memadamkan 29 Titik Kebakaran Hutan di Riau
Oleh karenanya, Jokowi menilai, perlu dicari solusi permanen untuk mencegah dan menangani aksi pembakaran hutan ini.
Di samping sanksi, korporasi maupun masyarakat harus diberi edukasi agar hal ini tak terulang lagi.
"Ini harus ditata ulang kembali, cari solusi agar korporasi dan masyarakat membuka lahannya tidak dengan cara membakar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.