JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kunjungan kerja Komisi I DPR ke Qatar pada 28 Februari 2021 hingga 6 Maret menuai kritik.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karius menilai, tidak ada urgensi bagi DPR untuk melakukan kunjungan kerja di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Tak sedikit pun alasan yang membenarkan kunker yang dipertanyakan urgensinya itu dilakukan di tengah situasi krisis. Bagaimana bisa ada pejabat yang berpikir dan bertindak biasa-biasa saja seolah-olah kondisi kita normal-nomal saja?" kata Lucius saat dihubungi, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Komisi I DPR Rencanakan Kunjungan Kerja ke Qatar di Tengah Pandemi
Lucius mengingatkan, banyak masalah di dalam negeri yang perlu mendapat perhatian serius dari DPR.
Lucius pun mengkritik peran DPR dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang dinilainya paling minor.
Ia menduga DPR sengaja memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan kunjungan kerja karena luput dari perhatian publik.
"Pemerintah dibiarkan bekerja pontang-panting, sementara DPR seolah-olah sibuk, tetapi parahnya kesibukan mereka bukan untuk membantu meringankan beban pandemi tetapi justru untuk menyenangkan diri sendiri," kata dia.
Lucius juga mempertanyakan alasan DPR untuk melakukan kunjungan kerja yaitu mengetahui kerja duta besar serta mengetahui perlidungan terhadap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di Qatar.
Baca juga: Kunjungan Kerja DPR ke Jerman Dinilai Tak Relevan
Menurut Lucius, alasan-alasan di atas hanya formalitas untuk mendapatkan izin dan legitimasi agar kunjungan Komisi I DPR dapat diterima di Qatar.
"Di dalam negeri ada banyak masalah, kok malah mau urus kerja dubes? Kok mau kontrol APBN dan kebijakan pemerintah mesti harus ke Qatar?" ujar Lucius.
Rencana kunjungan kerja Komisi I DPR diketahui menyusul beredarnya surat Nomor PW/0159/DPR RI/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 itu ditujukan kepada Duta Besar LBBP RI untuk Qatar di Doha.
Baca juga: Kunjungan Kerja DPR RI ke Jerman dan Meksiko Dinilai Tak Memiliki Urgensi
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan adanya surat yang diteken oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin itu.
Namun, Indra mengatakan, surat tersebut masih bersifat penjajakan.
"Surat di atas baru sebatas proses penjajakan. Karena sampai saat ini dalam masa pandemi Covid, Qatar masih memberlakukan peraturan; untuk masuk Qatar, embassy Qatar tidak mengeluarkan visa akan tetapi menggunakan Exceptional Entry Permit (EEP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Qatar langsung," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.